MATA INDONESIA, YOGYAKARTA – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menilai, Pasar Prawirotaman layak menjadi percontohan nasional.
Penyebabnya, pasar sudah tertata sesuai jenis dagangan termasuk menyediakan akses bagi difabel.
Komisioner BPKN, RI Renti Maharani Kerti mengatakan Pasar Prawirotaman yang terletak di Jalan Parangtritis, Kota Yogya, Kemantren Mergangsan, Kota Jogja dapat digolongkan pasar semi modern.
“Lantai 1 sampai 4 perencanaan sudah matang,” ujar Renti Kamis 2 Mei 2022.
Renti memuji penataan pasar serta komunikasi yang terbangun antarlembaga.
Sebelumnya, Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Yogya bersinergi dengan mahasiswa membenahi pasar tersebut.
Renti menyebut, kegiatan yang berlangsung di Pasar Prawirotaman memenuhi Undang-undang No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ada mahasiswa yang mendampingi Disdag Yogya bernama Penggerak Muda Pasar Rakyat.
Di Pasar itu tersedia ruang ekraf yang bisa digunakan sebagai lokasi syuting yang tersedia di lantai empat.
Ruang Ekraf menurutnya sudah dimanfaatkan secara maksimal seperti menjadi ruang podcast, menyusui, sampai seminar.
Renti berniat membawa pengalamannya berkunjung ke Pasar Prawirotamanu untuk diterapkan di Jakarta.
Menanggapi hal itu, Kepala BPOM DIY, Trikoranti Mustikawati menyebutkan Pasar Prawirotaman merupakan pasar yang diintervensi sebagai pasar aman dan bebas bahan berbahaya.
Reporter: Muhamad Fauzul Abraar