MATA INDONESIA, JAKARTA-Bendera LGBT berkibar di Kedutaan Besar Inggris di Jakarta. Pengibaran bendera itu dalam rangka melawan homofobia.
Pengibaran bendera LGBT bertepatan pada Hari Anti-Homofobia di dunia yang diperingati setiap tanggal 17 Mei.
Dalam unggahan tersebut, Kedubes Inggris menyatakan hak LGBT+ adalah bagian hak asasi manusia. Kerajaan Bersatu (United Kingdom) juga berjanji akan terus mendukung hak tersebut.
“UK bersikap bahwa hak LGBT+ adalah hak asasi manusia yang fundamental. Cinta itu tak ternilai. Semua orang, di mana pun, harusnya bebas untuk mencintai siapa yang mereka cintai dan mengekspresikan diri mereka tanpa takut kekerasan atau diskriminasi. Mereka seharunya tak perlu merasa malu atau merasa bersalah karena menjadi diri mereka sendiri,” tulis postingan @UKinIndonesia, dikutip Sabtu 21 Mei 2022.
Pada acara 70 tahun kekuasaan Ratu Elizabeth II, Wakil Duta Besar Inggris Rob Fenn juga menjelaskan dulunya homoseksualitas masih ilegal, namun kini telah legal di Inggris.
Kedubes Inggris mengungkapkan sejarah LGBT di dunia sangat panjang, namun kriminalisasi masih terjadi. Sebanyak 71 negara yang melarang hubungan seks sesama jenis, meski antara orang dewasa yang konsensual. Ada juga negara-negara yang masih melarang transgender.
“Pelecehan dan kekerasan adalah bagian rutin dari hidup LGBT+ di berbagai tempat. Ini harus berubah. Kita harus bekerja untuk membuat progres,” tulis pihak Kedubes Inggris.
“Kami mendorong komunitas internasional untuk mengentaskan diskriminasi, termasuk yang berbasis orientasi seksual dan identitas gender, dan mempromosikan keanekaragaman dan toleransi. Kami mendorong negara-negara untuk mendekriminalisasi hubungan seks sesama jenis yang konsensual, dan mengajukan legislasi yang melindungi orang-orang LGBT+ dari segala bentuk diskriminasi,” ujar pihak Kedubes Inggris.