MATA INDONESIA, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan kebijakan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Luar Jawa Bali.
Melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 23 Tahun 2022 yang akan berlaku mulai 26 April 2022 hingga 9 Mei 2022.
Dalam Inmendagri tersebut, penyebaran Covid-19 di luar Jawa Bali menunjukkan tren menurun. Hal ini karena kenaikan daerah PPKM Level 1 dari 84 menjadi 131 daerah.
”Luar Jawa Bali saat ini juga kita lihat kondisinya semakin membaik,” ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal.
Ia menegaskan, kenaikan yang sangat tinggi pada daerah dengan level 1 memilik konsekuensi. Baik pada jumlah daerah yang berada pada level 2 maupun level 3 yang mengalami penurunan.
”Jumlah daerah pada level 2 mengalami penurunan dari yang sebelumnya 259 daerah menjadi 216 daerah. Sedangkan level 3 jumlah daerahnya menurun dari 43 daerah menjadi 39 daerah,” katanya.
Safrizal menambahkan, pengaturan pada PPKM di Luar Jawa Bali kali ini mengatur beberapa hal. Di antaranya adalah perubahan level untuk setiap daerah berdasarkan cakupan vaksinasi. Dengan maksud menilai seberapa besar tingkat kekebalan yang ada di masyarakat yang salah satunya melalui program vaksinasi.
Selain itu, Inmendagri Nomor 23 Tahun 2022 juga mengatur pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM). Dengan berpedoman pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.
Safrizal menyampaikan atas nama pemerintah mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bahu-membahu mensukseskan program vaksinasi. Dengan tujuan utama yaitu keselamatan warga negara dan sebagai upaya keluar dari pandemi Covid-19.
”Kami atas nama pemerintah juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mensukseskan program vaksinasi ini. Tidak ada tujuan lain selain keselamatan warga negara yang kita prioritaskan,” ujarnya.
Safrizal juga mengingatkan kembali terkait imbauan pemerintah untuk tetap menjaga protokol kesehatan selama melaksanakan Hari Raya Idulfitri 1443H/2022M.