MATA INDONESIA, KUPANG – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) di Provinsi Nusa Tenggara Timur mengecam tindakan pemukulan terhadap wartawan SuaraFlobamora.com Fabianus Latuan usai mengikuti kegiatan jumpa pers bersama para Direksi PD PT Flobamor di Kupang pada Selasa, 26 April 2022.
Wakil Ketua Bidang Organisai DPW SMSI Provinsi Nusa Tenggara Timur, Joseph K Diaz mengatakan bahwa kekerasan fisik terhadap wartawan Fabianus Latuan merupakan bentuk tindakan teror yang mengancam terhadap kekebasan pers di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
“Aksi kriminal yang dilakukan enam pelaku pengeroyokan merupakan bentuk tindakan pengecut yang jelas-jelas untuk mengintimidasi terhadap kekebasan pers di NTT,” ujarnya dalam rilisnya, Selasa 26 April 2922.
Menurutnya, tindakan pemukulan tersebut menunjukkan pekerjaan wartawan yang dilindungi Undang-Undang nomor 40 tahun 199 telah diabaikan dan dilanggar oleh para pelaku pengeroyokan.
Untuk itu DPW SMSI Provinsi Nusa Tenggara Timur menyatakan sikap:
Pertama SMI NTT mengutuk terhadap aksi pengeroyokan yang dilakukan para pelaku yang melakukan tindakan kekerasan dan mengancam para wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.
Kedua SMSI NTT meminta aparat Kepolisian Polda NTT untuk mengusut secara tuntas kasus pengeroyokan yang dialami Fabianus Latuan.
Ketiga SMSI NTT mendesak Kepolisian NTT untuk menangkap para pelaku dan mengungkap apabila dalang dibalik terjadinya kasus pengeroyokan itu.
Keempat SMSI NTT menuntut agar para pelaku diproses secara hukum untuk menerima hukuman yang setimpal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kelima SMSI NTT menghimbau semua pihak agar menghormati kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi oleh UU Pers nomo 40 tahun 1999 demi terjaminnya hak publik mendapatkan informasi.