MATA INDONESIA, JAKARTA-Korlantas Polri memberlakukan mekanisme one way (Satu Arah) dan ganjil-genap selama arus mudik Lebaran 2022. Namun, sejumlah kendaraan ada yang memang dikecualikan untuk melintas seperti biasa.
Skema pengecualian itu berlaku untuk kendaraan warga yang berdomisili sekitar lokasi kebijakan One Way di sejumlah tol yang sudah ditetapkan.
“Pengecualian, kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan penerapan ganjil genap,” tulis penjelasan skema rekayasa lalu lintas arus mudik sebagaimana diunggah akun Instagram @divisihumaspolri.
Selain kendaraan warga sekitar, kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia, kendaraan pimpinan dan pejabat asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara juga dikecualikan.
Selanjutnya, kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas milik TNI/Polri. Kemudian, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning.
Berikutnya, kendaraan yang digerakkan oleh motor listrik, kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas, dan kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia. “Pelaksanaan ganjil genap arus balik bersamaan dimulainya one way,” jelasnya.
Namun, Polri menyatakan bahwa pelaksanaan kebijakan tersebut akan bersifat situasional berdasarkan diskresi kepolisian.