MATA INDONESIA, JAKARTA – Ada hal menarik dari kasus hukum yang berkaitan dengan tingginya harga minyak goreng di dalam negeri.
Diketahui Kejaksaan Agung, Selasa 19 April 2022, sudah mengumumkan empat tersangka.
Salah satunya, Dirjen Perdagangan Luar Negeri pada Kementrian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana.
Namun, saat melakukan rapat dengan Komisi VI DPR RI sebulan lalu, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dengan jelas menyatakan berkoordinasi dengan Polri, bukan Kejaksaan Agung.
“Saya sudah menyerahkan semuanya (data) kepada Kapolri,” kata Lutfi yang dilihat Rabu 20 April 2022.
Bahkan menariknya, Indrasari sendiri yang memberikan informasi kepada Lutfi di ruang rapat tersebut bahwa Polri segera menetapkan tersangka.
Jika Kejagung menetapkan Wisnu sebagai tersangka dugaan korupsi pada pemberian izin ekspor CPO, tidak diketahui pasti kasus apa yang ditangani Polri.
Lutfi saat rapat itu hanya mengatakan satu hari bisa dua kali rapat dengan Kapolri untuk mengusut kasus minyak goreng.
Berikut pengakuan Lutfi soal koordinasi dengan Polri;