Soal Dugaan Kartel Minyak Goreng, KPPU Panggil 19 Perusahaan Ini Daftarnya

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Setelah melakukan penelitian perkara inisiatif (pra penyelidikan), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)telah mendapat hasil dan meningkatkan proses pengusutan dugaan kartel minyak goreng ke tahap penyelidikan.

Direktur Investigasi KPPU, Gopprera Panggabean mengatakan, selama 60 hari ke depan pihaknya akan melakukan proses permintaan keterangan kepada para terlapor, saksi dan ahli, serta permintaan surat dan/atau dokumen yang dibutuhkan.

“Terlapor cukup banyak, dari kelompok pelaku usaha yang kita duga kuasai pasar. Proses pembuktian tergantung kooperatifnya baik terlapor untuk memberikan keterangan yang kita butuhkan sesuai panggilan, begitu juga surat/dokumen yang kita minta,” katanya.

Groppera memaparkan, KPPU sudah panggil 9 pihak terlapor yang terdiri dari berbagai bidang untuk jangka waktu 6-8 April 2022. Kelompok itu terdiri dari saksi peritel, produsen, maupun distributor. Dari total jumlah tersebut, hanya dua di antaranya yang bersedia menghadiri panggilan.

Diharapkan Groppera, semua pihak terlapor dapat kooperatif memberikan keterangan ataupun menyampaikan data dan dokumen sesuai yang diminta KPPU.

Dia juga tak tutup kemungkinan jika proses penyelidikan diperpanjang lebih dari 60 hari ke depan, tergantung tindak kooperatif para pelaku usaha.

“Kita sampaikan juga agar data-data sesuai dengan format yang kita sampaikan. Kalau tidak akan menyulitkan kita juga. Setelah semua terkumpul, nanti bisa terlihat cukup bukti atau tidak,” katanya.

dan meningkatkan proses pengusutan dugaan kartel minyak goreng ke tahap penyelidikan.

Direktur Investigasi KPPU, Gopprera Panggabean mengatakan, selama 60 hari ke depan pihaknya akan melakukan proses permintaan keterangan kepada para terlapor, saksi dan ahli, serta permintaan surat dan/atau dokumen yang dibutuhkan.

“Terlapor cukup banyak, dari kelompok pelaku usaha yang kita duga kuasai pasar. Proses pembuktian tergantung kooperatifnya baik terlapor untuk memberikan keterangan yang kita butuhkan sesuai panggilan, begitu juga surat/dokumen yang kita minta,” katanya.

Groppera memaparkan, KPPU sudah panggil 9 pihak terlapor yang terdiri dari berbagai bidang untuk jangka waktu 6-8 April 2022. Kelompok itu terdiri dari saksi peritel, produsen, maupun distributor. Dari total jumlah tersebut, hanya dua di antaranya yang bersedia menghadiri panggilan.

Diharapkan Groppera, semua pihak terlapor dapat kooperatif memberikan keterangan ataupun menyampaikan data dan dokumen sesuai yang diminta KPPU.

Dia juga tak tutup kemungkinan jika proses penyelidikan diperpanjang lebih dari 60 hari ke depan, tergantung tindak kooperatif para pelaku usaha.

“Kita sampaikan juga agar data-data sesuai dengan format yang kita sampaikan. Kalau tidak akan menyulitkan kita juga. Setelah semua terkumpul, nanti bisa terlihat cukup bukti atau tidak,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pencegahan TPPO di Jogja Diperkuat, Gugus Tugas Dibentuk Kurangi Kasus

Mata Indonesia, Yogyakarta - Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) semakin menjadi perhatian serius di Indonesia, termasuk di Kota Yogyakarta. Korban TPPO seringkali berasal dari kalangan Pekerja Migran Indonesia (PMI), yang terjerat dalam kasus perdagangan manusia akibat berbagai faktor risiko.
- Advertisement -

Baca berita yang ini