MATA INDONESIA, JAKARTA-Kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota berpotensi mendatangkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hingga Rp 12 triliun dalam setahun apabila sudah berjalan dengan optimal. Hal itu dikatakan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.
“Jadi kalau misalnya 6 juta ton bisa terangkat semua, maka potensinya kira-kira Rp 12 triliun,” katanya di Jakarta, Selasa 29 Maret 2022.
Trenggono menyebutkan bahwa PNBP di bidang perikanan pada tahun 2022 belum bisa optimal lantaran masih harus menyelesaikan payung hukum kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota serta harus melakukan berbagai persiapan.
Dia meyebut PNBP Kementerian Kelautan dan Perikanan bisa lebih optimal pada tahun 2023 pada saat seluruh sistem kebijakan telah beroperasi.
KKP membatasi penangkapan sumber daya ikan di seluruh wilayah Indonesia sebanyak 6 juta ton per tahunnya, dari total 12 juta ton yang tersedia.
Trenggono menggambarkan apabila setiap kilogram ikan bernilai Rp20 ribu dan PNBP yang diterima KKP sebesar 10 persen, maka potensi penerimaan negara dari kegiatan penangkapan ikan bisa mencapai Rp 12 triliun setahun.
Untuk tahun 2022, Trenggono memperkirakan penangkapan ikan secara terukur tidak lebih dari 1 juta ton sehingga potensi paling banyak yang bisa diterima negara sebesar Rp2 triliun.
Hal itu dikarenakan payung hukum kebijakan penangkapan ikan terukur baru bisa diselesaikan pada akhir April, dan butuh persiapan sarana dan prasarana sekitar tiga hingga empat bulan. “Bisa 1 juta saja keangkat itu sudah luar biasa,” kata Trenggono.