Aksi Demo Jilid VII Astrid-Lael, Massa Aksi Nilai Polda NTT Tidak Profesional dan Transparan

Baca Juga

MATA INDONESIA, KUPANG – Aksi demo untuk menuntut penyelesaian kasus pembunuhan Astrid-Lael kembali bergulir. Aksi yang sudah memasuki jilid ke VII ini mengusung konsep aksi bisu dan digelar di depan Kantor Polda NTT, Jumat 4 Maret 2022.

Koordinator aksi Christo Kolimo mengatakan bahwa aliansi menggelar aksi bisu karena sudah 6 kali melakukan aksi tapi tidak pernah digubris oleh Kapolda NTT.

“Kami juga sudah berusaha melakukan audiensi maupun bersurat juga tidak direspon, sehingga kami memilih untuk melakukan aksi bisu biar masyarakat yang membaca dan menilai pergerakan yang kami lakukan,” ujarnya saat ditemui di lokasi aksi.

Menurutnya, Polda NTT tidak bekerja secara profesional, jujur dan transparan sehingga berkas perkara sudah dikembalikan sebanyak 3 kali dari pihak Kajati NTT.

“Kami dari aliansi dan pihak TPFI sudah menyerahkan bukti-bukti ke Polda, tapi anehnya sampai saat ini belum ada penetapan tersangka baru. Kami menilai pihak Polda NTT tidak melengkapi berkas yang diminta Kejati NTT,” katanya.

Ia pun dengan tegas mengatakan bahwa pihak aliansi meminta agar Kabidhumas Polda NTT dan Dikrimum Polda NTT dicopot karena kasus Penkase yang sudah bergulir selama enam bulan belum juga diselesaikan.

“Kami hari ini akan lakukan aksi 1×24 jam dan akan terus melakukan aksi sepanjang bulan Maret 2022 ini. Jadi di masa 100 hari jabatan Kapolda NTT, kami akan berikan hadiah dengan melakukan aksi demo dan biarkan Kapolri yang menilai,” ujarnya.

Sementara Ketua GMKI Cabang Kupang Eduard Nautu yang diwawancarai secara terpisah mengatakan bahwa aksi ini akan dilakukan sampai dengan Sabtu, 5 Maret 2022.

“Tiap 6 jam akan berganti orang. Hari ini akan mulai sampai jam 18.00 WITA sore. Kemudian dimulai dari jam 18.00 – 22.00 WITA malam. Kemudian berlanjut dari 22.00 – 06.00 WITA pagi. Jadi aliansi akan bermalam di depan Polda NTT hari ini,” katanya.

Ia menambahkan bahwa pihak aliansi menuntut agar sesegera mungkin penyidik Polda NTT bekerja semaksimal mungkin agar masa penahanan Randy Badjideh tidak lewat dari 120 hari.

“Karena kalau lewat dari 20 hari, dia bisa saja dibebaskan. Tim penyidik juga diminta untuk bekerja maksimal agar berkasnya bisa P21 dan bisa kembali diserahkan ke Kejati NTT untuk diproses di pengadilan,” ujarnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

IKN Proyek Strategis Presiden Prabowo Wujudkan Modernisasi Fasilitas Mutakhir

Oleh : Joanna Alexandra Putri )* Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian besar terhadap pembangunan IKN Nusantara di Kabupaten Penajam Paser Utara,...
- Advertisement -

Baca berita yang ini