Pekerja yang Alami PHK Bisa Klaim JKP, Ini Persyaratannya

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi persyaratan bisa mengklaim manfaat program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) per 11 Februari 2022.

Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap menyatakan, program JKP bagi pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan manfaat berupa uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

”Berdasarkan perhitungan aktuaris, pada 2022, ada sekitar 629 ribu penerima manfaat JKP,” kata Chairul, Selasa 22 Februari 2022.

Dia menjelaskan, meskipun belum resmi, program JKP berlaku dan manfaatnya sudah mulai sejak 11 Februari 2022.

”Sebenarnya, JKP resminya hari ini. Namun, karena ada pertimbangan teknis, acara peresmian akan jadwal ulang. Meski begitu, program JKP sudah berjalan dan dapat klaim per 11 Februari,” ujar Chairul.

Menurut dia, BPJS Ketenagakerjaan mulai membayarkan manfaat uang tunai kepada sejumlah peserta yang telah melakukan klaim JKP.

”Hingga 18 Februari, ada sekitar 48 orang yang mengeklaim manfaat JKP ini,” ujarnya.

Program JKP adalah bantalan sosial bagi pekerja atau buruh yang di-PHK. Pekerja yang berkeinginan untuk bekerja kembali dan yang memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan serta membayar iuran 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.

Persyaratan peserta program JKP adalah WNI yang telah ikutserta dalam program jaminan sosial. Sesuai penahapan kepesertaan dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013.

Yaitu, untuk usaha berskala besar dan menegah, ikutserta pada program Jaminan Kesehatan (JKN), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKM).

Kemudian, untuk usaha kecil dan mikro, ikutserta sekurang-kurangnya pada program JKN, JKK, JHT, dan JKM. Selain itu, untuk pertama kali pendaftaran, pekerja belum berusia 54 tahun.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kecelakaan Bus di Ciater jadi Sorotan, Disdik Sleman Perketat Izin Study Tour Sekolah

Mata Indonesia, Sleman - Dinas Pendidikan (Disdik) Sleman menetapkan aturan ketat bagi sekolah yang ingin melaksanakan kegiatan seperti study tour atau outing class. Setiap sekolah wajib mengajukan izin kepada Disdik Sleman sebelum melakukan kegiatan tersebut.
- Advertisement -

Baca berita yang ini