MATA INDONESIA, KUPANG – Kasus intimidasi yang diduga dilakukan oleh orang suruhan PT Kristus Raja Maumere (Krisrama) terhadap aktivis Anton Yohanis Bala alias Jon Bala masih belum tuntas. Pun polemik atas Hak Guna Usaha (HGU) di Nangahale, Dusun Lodong, Desa Runut, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka, NTT masih belum purna.
Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) pun mendesak aparat Kepolisian segera mengusut tuntas tindakan ancaman dan intimidasi tersebut.
“Sebab pihak perusahaan telah melakukan upaya-upaya teror dan intimidasi di wilayah konflik agraria yang kontraproduktif dengan upaya penyelesaian konflik antara masyarakat dengan pihak perusahaan,” ujar Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika dalam siaran pers yang diterima minews.id, Kamis 17 Februari 2022.
Dewi pun menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang diterima dari Jon Bala dan masyarakat, KPA mencatat beberapa tindakan pelanggaran yang telah dilakukan PT Krisrama, baik intimidasi, teror, serta pelanggaran atas klaim HGU.
Pertama, pemasangan patok pada batas-batas yang dikehendaki untuk pembaruan izin HGU, tidak melalui kesepakatan dengan masyarakat dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Kedua, pihak perusahaan telah memanipulasi pertemuan para pihak pada tanggal 22 Desember 2021 di ruangan Bupati Sikka sebagai dasar kesepakatan. Padahal, menurut pengakuan wakil masyarakat yang hadir ketika itu, tidak ada sama sekali poin-poin yang disepakati secara tertulis.
Ketiga, pemasangan patok/pilar dilakukan tanpa melibatkan masyarakat adat secara resmi sebagai salah satu pihak yang berkonflik. Masyarakat baru tahu bahwa akan ada pemasangan patok dari pengumuman di gereja pada misa hari Minggu sebelum kejadian.
Keempat, tidak terlihat perwakilan dari Kantah Sikka yang berada di lapangan. Padahal, tanah tersebut masih berstatus tanah negara dan berada di bawah penguasaan ATR/BPN, serta belum ada izin Pembaruan HGU untuk PT Krisrama.
Kelima, ada dugaan keterlibatan Polisi, TNI dan Pol PP untuk memberi kesan bahwa yang dilakukan oleh PT. Krismara adalah hal yang terlegitimasi, resmi dan legal. Padahal faktanya tidak demikian.
Keenam, melakukan tindakan intimidasi dan teror terhadap warga (Jon Bala) untuk memuluskan upaya mereka merampas tanah-tanah garapan masyarakat dengan dalih pembaruan HGU.
Untuk itu, KPA turut menyampaikan beberapa tuntutan, di antaranya:
Pertama, PT. Krisrama segera menghentikan segala tindakan intimidasi, teror dan aktivitas ilegal di atas tanah garapan masyarakat;
Kedua, Keuskupan Maumere segera mengevaluasi perusahaan PT. Krisrama dan seluruh pekerja yang melakukan perbuatan melawan hukum;
Ketiga, Kapolres Sikka segera mengusut tuntas pelaku intimidasi terhadap Jon Bala dan masyarakat, serta mampu menjamin, melindungi dan memenuhi hak-hak masyarakat atas rasa aman dan keadilan hukum di wilayah konflik agraria;
Keempat, Menteri ATR/BPN segera memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran HGU PT. Krisrama;
Kelima, Pemerintah Daerah segera bertindak dalam mencegah dan menyelesaikan konflik agraria dengan berpihak pada rasa keadilan rakyat;
Keenam, segera selesaikan konflik agraria antara masyarakat dengan PT. Krisrama dan laksanakan reforma agraria sejati.
Sebagai catatan, pada 27 Januari 2022, Jon Bala telah melayangkan laporan ke Polres Sikka terkait tindakan intimidasi pihak suruhan PT. Krisrama milik institusi Keuskupan Maumere kepada dirinya. Laporan baru diterima oleh pihak Polres Sikka pada tanggal 14 Februari 2022, setelah sebelumnya masyarakat sipil lainnya turut mendesak Polres Sikka memastikan proses hukum berjalan dan memberikan rasa aman pada Jon Bala.
Laporan yang diajukan oleh Jon Bala bersama masyarakat sipil yaitu laporan terkait telah terjadinya dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan PT. Krisrama, yaitu melanggar Pasal 167 ayat (1) KUHP, Pasal 310 KUHP dan Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP. Proses selanjutnya adalah permintaan keterangan Jon Bala pada tanggal 17 Februari 2022.
Sebelumnya pada 26 Januari 2022, sekitar 50 orang menggunakan 3 (tiga) mobil pick up mendatangi kediaman Jon Bala. Mereka mengaku berasal dari Hewokloang, dan menuduh Jon Bala telah memprovokasi warga Nangahale dan Patiahu untuk mencabut patok HGU PT. Krismara. Mereka juga mengancam akan kembali dengan massa yang lebih banyak jika masyarakat tidak segera menanam kembali patok yang sudah dicabut tersebut.
Tindakan intimidasi ini merupakan buntut dari aksi pencabutan patok HGU PT. Krisrama oleh masyarakat adat Suku Goban dan Suku Soge di Dusun Lodong, Desa Runut, Kecamatan Waigete, Sikka, NTT pada 18 Januari 2022.
Pencabutan patok tersebut sebagai bentuk protes warga terhadap PT. Krisrama yang menanam patok di atas bekas HGU Patiahu dan Nangahale yang telah digarap masyarakat. PT. Krisrama berdalih tanah yang sebelumnya dikuasai HGU PT. Dioses Agung Ende yang berakhir pada 31 Desember 2013, telah dikuasai melalui perpanjangan HGU oleh PT. Krisrama. Sehingga tanah yang sebelumnya tanah ulayat masyarakat tersebut diklaim berada di wilayah HGU PT. Krisrama.
Terhadap HGU PT. Krisrama, pada tanggal 3 Februari 2022 masyarakat bersama KPA telah mengirimkan surat penolakan pembaruan HGU pada Kementerian ATR/BPN, namun belum direspon.