Pengurangan Masa Karantina PPLN Dengan Syarat Sudah Dapat Booster

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pengurangan masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dari lima hari menjadi tiga hari karena masa penyembuhan akibat Covid-19 lebih cepat.

Namun, tidak sembarang PPLN yang menjalankan karantina selama tiga hari, tetapi PPLN yang sudah mendapat booster atau dosis ketiga vaksin Covid-19.

“Dengan demikian masa penyembuhan orang tersebut cenderung lebih cepat dan risiko menulari orang lain cenderung lebih kecil,” ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Pusat, Wiku Adisasmito, Selasa 15 Februari 2022.

Mesi begitu, Wiku mengingatkan agar mereka tetap hati-hati dalam beraktivitas sehari-hari, harus meningkatkan disiplin protokol kesehatan.

Jika situasi pandemi Covid-19, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan pemerintah akan menurunkan kembali masa karantina.

Saat ini sudah lebih dari 65 persen masyarakat umum yang sudah menerima suntikan dosis lengkap atau dua dosis.

Sedangkan, penerima vaksin booster masih 3,56 persen.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kemenkomdigi Lantik Pejabat Baru, Momentum Penting Perkuat Keamanan Ruang Digital dari Judi Online

Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI, Okta Kumala Dewi berharap pelantikan pejabat baru di Kementerian Komunikasi dan Digital...
- Advertisement -

Baca berita yang ini