MINEWS, JAKARTA-Mantan pentolan Jawa Barat, Ahmad Heryawan dan Deddy Mizwar bakal dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan perkara suap terkait perizinan proyek Meikarta dengan terdakwa Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin.
“Ini jadi sesuatu yang baru Aher dan Deddy Mizwar di panggil menjadi saksi,” ujar jaksa KPK I Wayan Riana usai persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu 6 Maret 2019.
Persidangan kemarin yang dimaksud Wayan yaitu terhadap empat orang terdakwa yaitu Billy Sindoro, Henry Jasmen P Sihotang, Fitradjaja Purnama dan Taryudi. Keempatnya telah divonis dengan hukuman pidana penjara dengan lamanya waktu penahanan yang berbeda-beda.
Sedangkan persidangan kali ini mengadili Bupati Neneng bersama empat anak buahnya yang merupakan jajaran pejabat di Pemkab Bekasi. Namun persidangan hari ini ditunda karena saksi berhalangan hadir.
Kembali lagi soal keterangan Wayan mengenai saksi. Selain Aher dan Demiz, jaksa berencana memanggil Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. “Itu tambahan fakta baru, belum tahu sejauh mana keterangan beliau tentang pembuktian perkara ini. Ada (jadi saksi) tapi belum pasti,” katanya.
Sedangkan untuk Aher dan Demiz, nama keduanya tercantum dalam surat dakwaan. Baik Aher, Demiz, dan Tjahjo pernah menjalani pemeriksaan terkait perkara ini pada tingkat penyidikan di KPK.
Bupati Neneng Cs didakwa menerima suap dari Billy Cs untuk memuluskan perizinan proyek Meikarta. Uang yang mengalir disebut sebesar Rp 16.182.020.000 dan SGD 270.000.