Kacau, 4 Narapidana yang Terinfeksi Covid-19 Diberi Obat Cacing Kuda!

Baca Juga

MATA INDONESIA, ARKANSAS – Empat narapidana di penjara Arkansas, Amerika Serikat (AS) mengajukan gugatan federal setelah staf medis memberikan mereka obat cacing kuda invermectin, tanpa memberi tahu obat apa itu.

Diketahui, keempat narapidana itu terinfeksi Covid-19. Mereka kemudian diberitahu bahwa obat-obatan yang mereka minum adalah vitamin, antibiotic atau steroid.

Namun, usai mengonsumsi obat-obatan tersebut, keempatnya justru menderita efek samping yang cukup parah dan berkelanjutan, seperti masalah penglihatan, diare, tinja berdarah, hingga sakit perut.

Otoritas kesehatan federal dan pakar medis terkemuka memperingatkan bahwa Ivermectin tidak boleh digunakan untuk mengobati Covid-19. Namun, sekelompok kecil dokter telah mendukung obat tersebut untuk diberikan kepada pasien Covid-19.

Pengaduan itu menyebutkan Sheriff Wilayah Washington, Tim Helder, Pusat Penahanan Wilayah Washington, Dr. Robert Karas dan praktik medisnya, Perawatan Kesehatan Karas, turut terlibat.

“Tidak seorang pun – termasuk individu yang dipenjara, harus ditipu dan menjadi subjek eksperimen medis,” kata Gary Sullivan, direktur hukum American Civil Liberties Union of Arkansas, yang mengajukan gugatan.

“Sheriff Helder memiliki tanggung jawab untuk menyediakan makanan, tempat tinggal, dan perawatan yang aman dan layak bagi individu yang dipenjara,” sambungnya.

Ivermectin telah dipuji sebagai obat ajaib untuk mengobati infeksi parasit pada manusia sejak tahun 1980-an. Awalnya, invermectin diluncurkan sebagai obat cacing untuk ternak.

Tetapi meskipun ini mungkin merupakan inovasi medis untuk mengobati parasit, para ahli medis terkemuka mengatakan hal yang sama tidak berlaku untuk Covid-19. Begitu juga dengan Food and Drug Administration (FDA) yang belum menyetujui invermectin untuk mengobati atau mencegah Covid-19.

American Medical Association, American Pharmacists Association dan American Society of Health-System Apoteker merilis pernyataan bersama bahwa ivermectin tidak boleh dikonsumsi dan digunakan untuk mengobati pasien Covid-19 di luar uji klinis.

Penggugat dalam gugatan – Edrick Floreal-Wooten, Jeremiah Little, Julio Gonzales, serta Dayman Blackburn, mengatakan bahwa mereka tetap diberi ivermectin dalam dosis tinggi. Dan menyebabkan efek samping yang cukup serius.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pencegahan TPPO di Jogja Diperkuat, Gugus Tugas Dibentuk Kurangi Kasus

Mata Indonesia, Yogyakarta - Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) semakin menjadi perhatian serius di Indonesia, termasuk di Kota Yogyakarta. Korban TPPO seringkali berasal dari kalangan Pekerja Migran Indonesia (PMI), yang terjerat dalam kasus perdagangan manusia akibat berbagai faktor risiko.
- Advertisement -

Baca berita yang ini