ASN dan Keluarga Dilarang Bepergian ke Luar Negeri

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Sudah bukan rahasia umum, yang rutin jalan-jalan ke luar negeri adalah keluarga pejabat dari golongan ASN (aparatur sipil negara).

Menyikapi semakin maraknya varian omicron, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 03/2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri Bagi Pegawai ASN dan keluarganya Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Dalam SE tersebut, Aparatur sipil negara (ASN) dan keluarganya untuk membatasi kegiatan bepergian ke luar negeri untuk berlibur selama masa pandemi Covid-19. Hal tersebut merupakan upaya pemerintah menekan penyebaran Covid-19.

”Sebagai pedoman bagi pegawai ASN pada instansi pemerintah. Untuk menerapkan kebijakan mengenai pembatasan kegiatan bepergian ke luar negeri.” demikian isi SE itu.

Namun, ASN tetap dapat melaksanakan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) dengan ketentuan. Seperti setelah memperoleh surat tugas dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat Pimpinan Tinggi di lingkungan instansinya. Oleh karenanya, PPK agar mempertimbangkan pelaksanaan PDLN secara selektif dan memprioritaskan kegiatan esensial.

Hal yang sama juga berlaku bagi pegawai yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar negeri selain PDLN. Terlebih dahulu harus mendapatkan izin tertulis dari PPK atau pejabat yang berwenang di lingkungan instansinya.

Selain itu ASN untuk memperhatikan petunjuk pelaksanaan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19.

Pegawai juga mematuhi kebijakan pintu masuk atau entry point, tempat karantina dan kewajiban pemeriksaan Covid-19 bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri.

PPK menetapkan pengaturan teknis internal dan melakukan langkah-langkah di lingkungan instansi masing-masing dengan mengacu pada SE ini.

Selain itu PPK juga dapat memberikan hukuman pada ASN yang melanggar ketentuan sesuai dengan PP No. 94/2021, serta PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

SE ini untuk Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BIN, Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non-Struktural, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di seluruh Indonesia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pilkada Serentak Tinggal Menunggu Hari, Pengamat Politik Ingatkan 12 Kerawanan Ini

Penyelenggaraan Pilkada serentak pada 27 November mendatang mendapat sambutan positif, terutama dalam hal efisiensi biaya dan penyelarasan pembangunan. Menurut Yance...
- Advertisement -

Baca berita yang ini