Fix! Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kasus Gaung Sabda Alam Muhammad atau Gaga Muhammad akhirnya menemui titik terang. Ia divonis 4.5 tahun penjara atas kasus kecelakaan yang menimpa dirinya dan sang mantan kekasih, mendiang Laura Anna.

Gaga Muhammad dituntut 4 tahun 6 bulan penjara dan denda uang sebesar Rp 10 juta.

“Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 10 juta yang apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana 2 bulan penjara,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Handri Dwi Z dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa 4 Januari 2021.

Sementara itu, Gaga melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid menolak bila insiden yang dialami bersama Laura Anna dinilai bisa terjadi karena kelalaian.

“Ini musibah yang memang terjadi dan tidak bisa dihindari,” kata Fahmi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Lebih lanjut, Fahmi nanti dalam pledoinya akan fokus pada hal-hal yang meringankan Gaga Muhammad.

Gaga Muhammad dituntut 4.5 tahun penjara terkait kasus kecelakaan bersama Laura Anna, 2019 lalu silam. Jaksa menilai Gaga terbukti bersalah melakukan tindak pidana, yakni lalai saat berkendara yang berakibat kecelakaan lalu lintas dan menimbulkan korban luka berat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pemerintah Pastikan Stok Pangan Tetap Terjaga Saat Libur Nataru

Oleh : Gavin Asadit )* Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025, pemerintah memastikan bahwa stok pangan di seluruh Indonesia berada...
- Advertisement -

Baca berita yang ini