Serakah, Israel Terus Hancurkan Bangunan Warga Palestina, Termasuk Masjid!

Baca Juga

MATA INDONESIA, TEL AVIV – Otoritas Israel mengeluarkan perintah pembongkaran terhadap 10 bangunan Palestina, termasuk sebuah masjid, di wilayah Tepi Barat yang diduduki.

Israel berdalih bahwa bangunan yang terletak di Area C itu bermasalah dengan perizinan. Untuk itu, Salah Fanoun, walikota desa Nahalin – yang berada di sebelah barat Betlehem, mengatakan pihak berwenang Israel memutuskan untuk membongkar 10 bangunan tersebut.

“Empat rumah yang dihuni dan sebuah masjid termasuk di antara daftar bangunan yang akan dihancurkan,” kata Salah Fanoun, melansir Anadolu Agency, Selasa, 4 Januari 2021.

Area C berada di bawah kendali administrasi dan keamanan Israel sampai kesepakatan status akhir dicapai dengan Palestina.

Di bawah Kesepakatan Oslo tahun 1995 antara Israel dan Organisasi Pembebasan Palestina (PLO), Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, dibagi menjadi tiga bagian-Area A, B, dan C.

Menurut Kantor PBB untuk Koordinasi Urusan Kemanusiaan (OCHA), total 768 bangunan Palestina di Area C dan Yerusalem Timur yang diduduki telah dihancurkan oleh Israel antara Januari dan November 2021.

Sepekan sebelumnya, buldoser milik Israel menghancurkan 10 properti komersial Palestina di daerah Hizma, Yerusalem yang diduduki.

Aktivis pemukiman anti-Israel, Yousef Askar mengatakan bahwa pasukan pendudukan Israel menggunakan buldoser dalam melancarkan aksinya, menyerbu Hizma dan menghancurkan toko-toko di wilayah tersebut.

Buldoser Israel menghancurkan toko-toko yang berisikan barang dan komoditas yang sebagian besar terdiri dari makanan dan peralatan dapur. Israel berdalih bahwa toko-toko Palestina itu dibangun tanpa izin bangunan Israel.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tinjau TPST Minggir, MenLH Apresiasi Keseriusan Pemkab Sleman Tangani Sampah

Mata Indonesia, Sleman - Menteri Lingkungan Hidup (MenLH) Hanif Faisol Nurofiq meninjau Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) yang ada di Sendangsari, Kapanewon Minggir, Kabupaten Sleman.
- Advertisement -

Baca berita yang ini