MINEWS, JAKARTA – Akibat ‘berternak’ akun palsu sebagai bisnis, empat perusahaan asal Cina digugat secara resmi oleh Facebook karena melanggar hak cipta, kontrak serta pelanggaran lainnya.
Dalam gugatan tersebut, Facebook mendaftarkan tiga nama orang dan empat perusahaan sebagai tergugat, yang berbasis di kota Longyang dan Shenzhen. Keempat perusahaan itu adalah 9 Xiu Network (Shenzhen) Science and Technology Company, 9 Xiu Feishu Science and Technology Company, 9 Xiufei Book Technology Co., dan Home Network (Fujian) Technology Co.Â
Mengutip The Verge, Rabu 6 Maret 2019, keempat perusahaan peternak akun palsu Facebook dan Instagram itu juga menawarkan paket lainnya seperti Snapchat, YouTube hingga Twitter.
Facebook menduga perusahaan ini menjajakan layanan peningkatan jumlah like, komentar, teman hingga banyak aktivitas curang lainnya di media sosial.
Hal yang membuat Facebook kesal adalah para perusahaan ini mempromosikan dirinya kepada calon pelanggan dengan nama ‘Facebook China Regional Strategic Partner’ yang menjual akun premium anti blokir.
Menurut Facebook, perusahaan-perusahaan ini menggunakan trademark mereka dan melanggar hukum cybersquatting dengan menggunakan alamat situs yang menyesatkan seperti ‘myfacebook.cc,’ ‘facebook88.net,’ dan ‘infacebook.cc.’
Dalam keterangan resminya, Facebook menyebut guguatan ini adalah satu langkah lebih maju untuk melindungi penggunanya, walaupun, sebenarnya setiap hari Facebook menghapus jutaan akun palsu yang terdeteksi.
Gugatan terhadap pelanggaran kontrak pun bisa dilayangkan oleh Facebook karena dalam term of service (TOS) Facebook dan Instagram mencantumkan larangan terhadap akun palsu.