MATA INDONESIA, JAKARTA – Dugaan menerima suap dan korupsi, ketua tim pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Dirjen Pajak (DJP) Alfred Simanjuntak menjalani penahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, KPK menetapkan status tersangka kepada Alfred dan supervisor tim pemeriksa pajak Wawan Ridwan pada Kamis 11 November 2021.
Keduanya menjadi tersangka suap dan gratifikasi terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.
”Agar proses penyidikan bisa segera selesai. Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka AS (Alfred Simanjuntak) untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 Desember 2021 sampai dengan 15 Januari 2022 di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Timur,” ujar Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto, Senin 27 Desember 2021.
Perkara ini merupakan hasil pengembangan perkara yang menjerat mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji.
Selain angin, KPK juga menetapkan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada DJP Dadan Ramdani dan kuasa wajib pajak Veronika Lindawati.
Kemudian, tiga konsultan pajak yakni Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo sebagai tersangka. Setyo menjelaskan, selaku ketua tim pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan di DJP, Alfred bersama-sama dengan Wawan atas perintah dan arahan khusus dari Angin Prayitno Aji melakukan pemeriksaan perpajakan untuk 3 wajib pajak.
”Selama proses pemeriksaan berlangsung, banyak arahan dan atensi khusus dari Angin Prayitno Aji. Termasuk dari Dadan Ramdani kepada tersangka AS bersama timnya agar bisa melakukan pemeriksaan kepada ketiga wajib pajak. Hal ini sesuai dengan keinginan dari para wajib pajak ini,” kata Setyo.
Tiga wajib pajak itu adalah PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016. Kemudian PT Bank PAN Indonesia untuk tahun pajak 2016. Dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
Menurut Setyo, sebagai bentuk kesepakatan untuk memenuhi keinginan para wajib pajak tersebut, maka setiap wajib pajak menyiapkan sejumlah uang untuk memperlancar proses perhitungan pajaknya.
Dari kesepakatan tersebut, ujar dia, nilai pajaknyanya mendapat modifikasi lebih rendah dari total keharusan kewajiban nilai pembayaran pajaknya.
Atas kesepakatan tersebut, sekitar Januari-Februari 2018 Alfred dan timnya menerima uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 15 miliar. Penyerahan uang ini oleh Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi sebagai perwakilan PT Gunung Madu Plantations.
Kemudian, pertengahan tahun 2018 Veronika Lindawati sebagai perwakilan PT Bank PAN Indonesia Tbk menyerahkan uang sebesar 500 ribu dolar Singapura. Uang ini sebagai bagian dari total komitmen sebesar Rp 25 miliar.
Sekitar Juli-September 2019 ada penyerahan uang sebesar total 3 juta dolar Singapura dari Agus Susetyo sebagai perwakilan PT Jhonlin Baratama. Uang ini untuk para pejabat Direktorat Jenderal Pajak ini.
”Dari seluruh uang yang diduga telah diterima oleh AS bersama tim, AS diduga memperoleh sekitar sejumlah 625.000 dolar Singapura,” ujar Setyo.