Pemerintah Larang Perayaan Tahun Baru 2022 Indoor maupun Outdoor

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Ini peringatan dari pemerintah. Menyikapi semakin cepatnya penyebaran varian Omicron, Pemerintah melarang tempat usaha atau destinasi wisata untuk menggelar acara perayaan tahun baru 2022.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Aktivitas Usaha dan Destinasi Pariwisata. Khusus untuk Perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

”Melarang seluruh tempat usaha/destinasi wisata menyelenggarakan acara perayaan tahun baru baik di area tertutup (indoor) maupun di area terbuka (outdoor). Termasuk arak-arakan, pesta petasan, dan kembang api.”

Demikian bunyi surat edaran tersebut.

Surat ini bernomor SE/2/M-K/2021 keluar dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Dan yang menandatangani adalah Menparekraf Sandiaga Uno. Surat ini untuk para Gubernur, Bupati dan Wali Kota, Ketua Asosiasi Usaha Pariwisata dan Pelaku Usaha Pariwisata serta Ketua Asosiasi Bioskop.

Keluarnya surat edaran ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmengadri) Nomor 62 tahun 2021 tanggal 22 November 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada saat Natal 2021 dan tahun baru 2022.

Dalam menjalankan operasionalnya, seluruh tempat usaha dan destinasi wisata juga tetap melaksanakan protokol kesehatan. Yang berbasis pada kebersihan, kesehatan, keamanan dan kelestarian lingkungan (CHSE) secara ketat. Melalui aplikasi PeduliLindungi.

Surat ini berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.

Makan hanya 60 Menit

Pemerintah juga mengatur waktu operasional dan kapasitas pengunjung Restoran atau Rumah Makan, Kafe, Bar dan sejenisnya selama perayaan Natal  2021 dan Tahun Baru 2022.

Restoran/rumah makan/ kafe, bar dan sejenisnya yang berada pada lokasi tersendiri. Juga yang berada pada fasilitas hotel, gedung/toko/pusat perbelanjaan/mal. Dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.

Adapun operasional tempat-tempat itu hanya boleh buka dengan kapasitas 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.

Restoran/rumah makan/ kafe, bar dan sejenisnya dengan jam operasional yang mulai pada malam hari dapat beroperasi pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 00.00 waktu setempat.

Operasional tempat yang buka untuk malam hari itu hanya boleh dengan kapasitas maksimal 25 persen dan waktu makan maksimal 60 menit. Sedangkan, restoran/rumah makan yang hanya melayani pesan antar dapat beroperasi selama 24 jam.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Jelang Hari Buruh Sedunia, Polda DIY Serahkan Bantuan Sembako

Mata Indonesia, Yogyakarta – Memperingati Hari Buruh Sedunia, Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan, S.I.K., M.H., menyerahkan bantuan sembako kepada Koperasi Konsumen Persatuan Buruh DIY di Gedung Pertemuan Bumi Putera Yogyakarta, Pakualaman, Kota Yogyakarta, Selasa (30/4/2024).
- Advertisement -

Baca berita yang ini