MINEWS, JAKARTA-991 Aparatur Sipil Negara (ASN) dari berbagai daerah dinyatakan terlibat dalam kasus pelanggaran netralitas. 300 orang terbukti melanggar netralitas karena ikut andil dalam berpolitik dalam pemilu 2019.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan, Selasa 23 Juli 2019.
Menurutnya dari jumlah 991 ASN itu, 299 sudah diproses sampai tahap pemberian sanksi, yang terdiri atas 179 dikenai sanksi disiplin dan 120 dikenai sanksi kode etik.
Ridwan menjelaskan 299 ASN terbukti melanggar Pasal 12 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dari 299 ASN tersebut terbukti melakukan aktivitas terkait Pilkada 2018 atau Pemilu 2019.
Sementara itu, 692 ASN lainnya masih dalam tahap pemeriksaan. Ridwan memastikan Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN akan menyebut proses hukum terhadap 692 ASN akan berjalan hingga tuntas.
Ridwan mengatakan hampir 100 persen dari 991 ASN tersebut merupakan pegawai pemerintah daerah. Dia menjelaskan sanksi pelanggaran disiplin ada dua model, yakni sedang dan berat.
Bagi ASN yang melanggar disiplin sedang, sanksi yang diterapkan dapat berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Hukuman disiplin berat dapat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah. Kemudian dapat berupa pembebasan dari jabatan hingga pemberhentian dengan hormat tak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Mengenai penjelasan jenis pelanggaran dan sanksi disiplin untuk ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.