Bupati Puncak Salurkan 140 Ton Beras ke 25 Distrik

Baca Juga

MATA INDONESIA, ILAGA – Pemerintah Kabupaten Puncak Papua menyalurkan 140 ton beras untuk warga yang tersebar di 25 distrik. Bantuan beras bersumber dari Kementerian Sosial 90 ton dan pemerintah Provinsi papua 50 ton.

Bupati Puncak, Willem Wandik menjelaskan bahwa beras tersebut dibagikan untuk mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

“Beras ini merupakan bantuan dari pemerintah pusat untuk membantu warga tak mampu dalam menghadapi PPKM. Apalagi menjelang natal, beras ini sangat membantu masyarakat merayakan natal bersama keluarga,” katanya, dikutip Senin 13 Desember 2021.

Selain membagikan beras, Pemkab Puncak juga memberikan dana kepada warga yang terdata dalam perekaman e-KTP. Dana yang diberikan juga bisa membantu warga dalam persiapan perayaan natal.

“Ini semua adalah kado natal, batuan dari pemerintah,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Willem mengajak warganya untuk melakukan perekaman e-KTP, guna mendapatkan NIK dan terdata secara nasional.

“Jika miliki NIK, maka memudahkan pemerintah dalam menyalurkan bantuan, baik dari pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten,” katanya.

Willem memastikan hanya warga yang terdata e-KTP yang mendapatkan bantuan beras PPKM dari Kementerian Sosial. Namun karena Bupati Willem menghargai kearifan lokal, maka warga yang belum memiliki NIK bisa mendapatkan beras.

“Kami minta mulai dari kepala kampung sampai kepala distrik aktif mengajak warganya melakukan perekaman, sebab data yang dimiliki warga untuk kepentingan warga itu sendiri, misalnya memudahkan pemberian bantuan dan hal kependudukan lainnya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Puncak, Peniel Waker mengungkapkan bahwa beras itu akan dibagikan per kepala keluarga, masing-masing mendapatkan beras 10 kilogram.

Sedangkan untuk dana bantuan sosial dari Kementerian Sosial berjumlah Rp 6 miliar, terhitung sejak Juli-Desember 2021.

“Per bulan per kepala keluarga mendapatkan Rp 200 ribu dan dikalikan 6 bulan, sehingga per kepala keluarga mendapatkan Rp 1,2 juta,” katanya.

Peniel menjelaskan untuk pembagian uang hanya diberikan kepada warga yang memiliki NIK. “Sehingga kami mengajak masyarakat untuk melakukan perekaman e-KTP agar terdata dengan baik dan jika ada pemberian bantuan, bisa diterima tepat sasaran,” ujarnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

ARPI DIY Desak Kejari Sleman, Menetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata

Mata Indonesia, Kabupaten Sleman - Puluhan masa dari Aliansi Rakyat Peduli Indonesia (ARPI) DIY, kembali mendatangi Kantor Kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Sleman pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini