Asik! Tempat Karoke Sudah Boleh Beroperasi, Pengunjung Maksimal Nyanyi 3 Jam

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran soal izin pembukaan tempat karoke saat pelaksanaan PPKM level 2.

Keputusan tersebut tertuang dalm Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 738 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019 Pada Sektor Usaha Pariwisata.

Dalam surat edaran ini dijelaskan sejumlah aturan kepada seluruh pemilik/pengelola usaha karaoke keluarga.

“Kapasitas maksimal 25 persen pengunjung dan penggunaan ruang bernyanyi dibatasi maksimal 50 persen yang dapat beroperasi dari jumlah ruangan yang tersedia,” bunyi dalam surat edaran tersebut.

Waktu operasional tempat karaoke dimulai pukul 11.00-21.00 WIB. Kemudian para pengunjung hanya boleh di dalam ruangan bernyanyi maksimal tiga jam. Untuk reservasi ruangan dilakukan secara online dan pembayaran menggunakan non tunai.

“Bagi pengelola usaha karaoke yang belum mengajukan pembukaan kembali dapat mengajukan permohonan kepada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 64/SE/2021.”

Tak hanya itu, seluruh karyawan dan pengunjung tanpa kecuali yang memasuki tempat usaha karaoke keluarga wajib sudah divaksin Covid-19. Bahkan harus memiliki sertifikat vaksin yang tertera dalam akun Peduli Lindungi, dalam kondisi sehat dan suhu normal.

Selain itu, pemilik/pengelola usaha karaoke keluarga untuk mendaftarkan QR Code aplikasi Peduli Lindungi melalui Asosiasi Pengusaha Rumah Bernyanyi Keluarga Indonesia (APERKI). Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2021 sampai dengan 13 Desember 2021.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyusun aturan protokol kesehatan (prokes) untuk usaha karaoke keluarga mulai aturan jaga jarak, penggunaan aplikasi Peduli Lindungi, pembayaran nontunai hingga durasi berkunjung maksimal tiga jam pada masa uji coba saat PPKM Level Satu.

“Jumat ini karaoke yang sudah lolos verifikasi sudah boleh buka,” kata Kepala Seksi Pengawasan Hiburan dan Rekreasi Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Iffan Radja di Jakarta.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Jelang Ramadan, Kulon Progo Pastikan 19.069 Tabung LPG Tersedia, Warga Tak Perlu Panic Buying

Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, memastikan pasokan LPG bersubsidi tetap aman menjelang Ramadan bahkan sepanjang 2025 dengan alokasi mencapai 19.069...
- Advertisement -

Baca berita yang ini