Diskriminasi, Karena Disabilitas, Bupati Solok Selatan Coret Dokter Jadi PNS

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-drg Romi Syofpa Ismael dinyatakan tidak lulus pada Formasi Umum CPNS 2018 untuk jabatan Dokter Gigi Ahli Pertama. Formasi itu untuk penempatan Puskesmas Talunan.

Pencoretan nama tersebut dilakukan oleh Bupati Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) karena alasan drg Romi tidak sehat karena disabilitas.

Sebelum ikut tes CPNS, drg Romi mengabdi sebagai dokter honorer di Puskesmas Talunan. Setelah itu, ia diangkat menjadi pekerja tidak tetap. Pada 2016, drg Romi Syofpa Ismael mengalami paraplegia usai melahirkan, yang memaksa harus menggunakan alat bantu kursi roda untuk aktivitas sehari-hari.

Namun drg Romi tetap mengabdi di Puskesmas dan tidak ada masalah dalam penanganan pasien gigi di puskesmas. Hingga muncul seleksi CPNS 2018 dan ia ikut seleksi.

Saat uji kompetensi drg Romi menduduki peringkat terbaik rangking satu, kata Direktur LBH Padang, Wendra Rona Putra yang menjadi kuasa drg Romi. Setelah lolos tes kompetensi, drg Romi mengikuti tes kesehatan. Terjadilah perdebatan apakah drg Romi lolos kesehatan atau tidak sebagai dokter gigi.

drg Romi lalu mengikuti tes di RSUD Solok dan dinyatakan sehat. Untuk memperkuat argumen itu, dilakukan tes lagi di dokter ahli okupasi di Padang dan di Pekanbaru. Hasilnya menyatakan drg Romi tidak ada masalah kesehatan untuk melakukan aktivitasnya sebagai dokter gigi.

“Tiba-tiba bupati menganulir secara sepihak tanpa alasan yang jelas. Ini bentuk diskriminasi. Seolah-olah Kabupaten tidak mengakomidir posisi ini (karena disabilitas, red),” katanya.

Berita Terbaru

ARPI DIY Desak Kejari Sleman, Menetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata

Mata Indonesia, Kabupaten Sleman - Puluhan masa dari Aliansi Rakyat Peduli Indonesia (ARPI) DIY, kembali mendatangi Kantor Kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Sleman pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini