Soal Kasus Karhutla, Menteri LHK: Pemerintah Bakal Ajukan PK ke MA

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar akan melayangkan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi pemerintah, dalam kasus kebakaran hutan di Kalimantan.

Pemerintah akan lakukan PK ke MA sesuai dengan prosedur hukum yang ada. Menurutnya, masih ruang untuk itu. KLHK akan ke MA untuk mendapatkan dokumen keputusannya dan setelah itu akan koordinasi dengan Jaksa Agung sebagai pengacara negara.

KLHK akan mempelajari salinan putusan MA. Namun, Siti menjamin pihaknya sudah melakukan tindakan penanganan kebakaran hutan dengan baik.

Dalam perkara ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan beberapa kementerian termasuk KLHK, serta beberapa Gubernur Kalteng digugat oleh Arie Rompas, Kartika Sari, Fatkhurrohman, Afandi, Herlina, Nordin, dan Mariaty tahun 2015. Saat itu, Siti mengakui terjadi kebakaran hutan hebat.

Saat itu, karhutla melahap sekitar 2,6 juta ha kawasan, terutama di lahan gambut yang sangat susah dipadamkan. Belajar kebakaran tahun 2015 itu, pemerintahan Jokowi lantas mempelajari dari kejadian-kejadian kebakaran hutan sebelumnya. Termasuk kebakaran hutan tahun 1997 yang melahap 10-11 juta hektare hutan dan lahan di Indonesia.

Karhutla secara rutin juga menyebabkan pencemaran kabut lintas batas di wilayah ASEAN. Dan Indonesia sering dapat komplain dari negara tetangga karena rutin mengekspor asap.

Berita Terbaru

Usai Pilkada Berjalan Demokratis, Masyarakat Harus Jaga Persatuan

JAKARTA - Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 telah dilaksanakan, pelaksanaan demokrasi tersebut berjalan dengan aman, lancar, dan demokratis sesuai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini