UU HPP Dukung Penerapan Pajak Digital

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Kehadiran UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dapat mendukung penerapan pajak digital. Hal itu dikatakan oleh Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan.

“CIPS mengapresiasi adanya penambahan Pasal 32A yang memberikan landasan hukum bagi Kementerian Keuangan untuk menunjuk Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak atas produk/layanan digital,” kata Pingkan di Jakarta.

Menurut dia, keputusan dalam regulasi perpajakan itu memberikan penegasan bahwa pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) maupun PSE saat ini tergolong sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pungutan PPN bagi PMSE pada 2020.

Selanjutnya, Pingkan mengatakan perlu adanya pembagian wewenang antar institusi yang jelas terkait implementasi pajak digital karena kebijakan perpajakan Indonesia umumnya menggunakan mekanisme penyelesaian sengketa pajak konvensional yang sulit untuk diterapkan dalam ranah ekonomi digital.

Selain itu, perlu adanya mekanisme penyelesaian sengketa yang inklusif dan efektif serta membutuhkan dialog antara pemerintah dan swasta atau Public-Private Dialogue (PPD) dengan melibatkan perwakilan pemangku kepentingan secara luas.

Menurut Pingkan, proses ini juga membantu membangun kepercayaan dan menjembatani jarak antara Kemenkeu dan pelaku usaha serta membantu Kemenkeu beradaptasi dengan model bisnis digital yang kerap kali berubah sesuai dengan perkembangan sektor digital.

“Potensi pajak digital untuk pendapatan negara sebenarnya cukup besar. Apalagi sekarang ini semakin banyak bisnis berbasis offline bergeser menggunakan platform online. Walaupun demikian, kita juga patut memperhatikan kesiapan kerangka regulasi dan teknis implementasinya seperti apa,” katanya.

Terkait pelaksanaan pungutan pajak digital global yang menuju masa transisi pada 2023, ia memastikan pengaturan di level negara menjadi sangat penting untuk memperjelas mekanisme penarikan pajak dan juga upaya penyelesaian sengketa yang mungkin timbul.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Gerai Koperasi Merah Putih sebagai Penghubung Ekonomi Desa

Oleh: Citra Kurnia Khudori)*Gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) hadir sebagai wajah barupenguatan ekonomi desa yang semakin terorganisir, modern, dan berdaya saing. Inisiatif ini tidak hanya membangun unit usaha, tetapi juga menciptakan ekosistemdistribusi yang lebih efisien dengan memperpendek rantai ekonomi dari produsenlangsung ke konsumen, sehingga nilai tambah dapat dirasakan lebih optimal oleh masyarakat desa.Keberadaan gerai koperasi menjadi sarana strategis dalam memperluas aksespasar bagi pelaku usaha lokal. Produk-produk unggulan desa kini memiliki kanaldistribusi yang lebih terintegrasi dan berkelanjutan, membuka peluang peningkatanskala usaha sekaligus memperkuat posisi ekonomi masyarakat. Melalui pendekatanini, KDKMP berperan sebagai penggerak utama ekonomi kerakyatan yang mendorong kemandirian dan pertumbuhan ekonomi dari tingkat desa.Lebih dari itu, Gerai KDKMP merepresentasikan semangat kemandirian ekonomiberbasis gotong royong. Dengan pengelolaan yang tepat, gerai ini berpotensimenjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi desa yang inklusif dan berkelanjutan.Untuk diketahui, hingga akhir Maret 2026, pembangunan KDKMP menunjukkanprogres signifikan. Puluhan ribu titik kini telah memasuki tahap Pembangunan. Sementara itu, lebih dari 3.000 unit sudah rampung dan siap dimanfaatkanmasyarakat dalam waktu dekat. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyampaikan, dalamwaktu dekat pemerintah akan mulai mendistribusikan berbagai komoditas untukmengisi unit-unit KDKMP tersebut. Ia berharap KDKMP menjadi pusat distribusipangan dan kebutuhan masyarakat di tingkat desa....
- Advertisement -

Baca berita yang ini