MATA INDONESIA, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menyoroti sejumlah permasalahan tanah di Papua. Ia meminta agar segera dibentuk sebuah lembaga adat yang sah dan diakui. Harapannya, agar tidak terjadi klaim atau kasus tanah yang terus berulang. Hal ini merujuk pada kekhususan budaya dan status Papua sebagai daerah otonomi khusus.
“Ini semua untuk kepastian hukum sebagai syarat investasi,” ujarnya, Rabu 24 November 2021.
Alex menegaskan bahwa pencegahan korupsi di Tanah Papua sangat penting. Salah satu keberhasilan pencegahan dan pemberantasan korupsi di Papua yakni komitmen kuat pimpinan daerah, yaitu kepala daerah bersama-sama pimpinan DPRD.
“KPK juga meminta setiap insan pada jajaran birokrasi, baik di bidang eksekutif maupun legislatif untuk menjaga integritas dan terus memperkuat tata kelola yang terintegrasi,” katanya.
Secara khusus, Alex meminta agar kepala daerah melakukan pemberdayaan terhadap Aparatur Pengawasan Ontern Pemerintah (APIP). Harapannya, agar inspektorat dapat melakukan pengawasan yang memadai.
“Mereka menjadi pengawal bapak-bapak dalam menjalankan pemerintahan selama 5 tahun. Karenanya harus diperkuat terkait kapasitasnya dengan memberikan pelatihan, jumlah auditornya, maupun kecukupan anggarannya,” ujarnya.
Menurutnya, sangat rawan jika aset apalagi berbentuk tanah tidak memiliki alas hukum yang sah. Oleh karenanya ia menekankan, pentingnya percepatan sertifikasi aset demi mencegah terjadinya kerugian keuangan negara karena aset yang beralih dan dikuasai pihak ketiga.