Ditetapkan Naik 1,09 Persen, UMP 2022 Sudah Cukup Memadai

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Langkah pemerintah menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar 1,09 persen. Dinilai oleh para ekonomi sudah cukup memadai di masa pandemi ini.

Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Piter Abdullah menyebut, kenaikan UMP dikisaran satu persen sudah cukup memadai. Sebab, saat ini terpenting adalah bagaimana ekonomi bangkit kembali dan bisa menyerap banyak angkatan kerja.

“Dalam rangka pemulihan ekonomi tersebut menurut saya, dunia usaha jangan dibebani dulu dengan kenaikan UMP,” katanya, Minggu 21 November 2021.

Tahun 2022 diharapkan menjadi tahun pemulihan ekonomi pasca terpuruk dikarenakan pandemi Covid-19. Dengan pulihnya ekonomi, maka diharapkan pengangguran bisa kembali dikurangi.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut angka pengangguran mengalami penurunan dari 7,07 persen di 2020 menjadi 6,49 persen per Agustus 2021.

Per Agustus 2021, jumlah pengangguran sebanyak 9,10 juta orang, lebih rendah dari Agustus tahun lalu sebanyak 9,77 juta orang. Sementara pada tahun 2019 jumlah pengangguran tercatat 7,10 juta orang.

“Fokus kita adalah pemulihan dan membuka lapangan kerja sebanyak mungkin. Kenaikan UMP sebesar satu persen menurut saya cukup memadai,” ujarnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Tingkatkan Pendampingan dan Pelatihan Demi Pemberdayaan UMKM

Oleh: Nadia Putri Ningsih )* Presiden Prabowo Subianto menunjukkan komitmennya dalam mendukung pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini