Balapan WBSK Dongkrak Pertumbuhan EkonomI NTB

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Ajang World Superbike (WSBK) yang digelar di Sirkuit Mandalika, Lombok dinilai mendongkrak pertumbukan ekonomi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada triwulan IV 2021 akan berada di kisaran 5,01-5,81 persen (yoy).

“Gelaran WSBK pada 19-21 November 2021 mempengaruhi pertumbuhan ekonomi karena multiefek ekonomi dari event besar internasional tersebut, baik di sektor pariwisata, transportasi hingga pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM),” kata kata Kepala Perwakilan BI Provinsi NTB Heru Saptaji, di Mataram, NTB.

Ia mengatakan faktor yang juga ikut mempengaruhi pertumbuhan ekonomi NTB ke arah yang lebih baik adalah inflasi yang terkendali dengan baik serta stabilitas sistem keuangan terjaga.

Selain itu, pemicu lainnya adalah membaiknya pengendalian covid-19 melalui pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan progres vaksinasi covid-19 yang agresif. Hal itu dibuktikan dengan capaian vaksinasi dosis pertama sebesar 61,95 persen dan dosis kedua sebesar 27,42 persen.

“Bahkan, dosis pertama di Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Tengah berada di kisaran 70-96 persen,” ujarnya.

Heru menambahkan tren positif pertumbuhan ekonomi NTB tercermin dari pertumbuhan produk domestik regional bruto (PDRB) sejak triwulan II 2021 sebesar 4,76 persen dan triwulan III 2021 dan 2,42 persen (yoy).

Angka tersebut jauh lebih baik dibandingkan dengan kondisi pada triwulan I 2021 yang masih mengalami kontraksi sebesar minus 1,13 persen (yoy).

“Pada triwulan III 2021, ekonomi NTB tetap tumbuh positif, namun sedikit melambat akibat pemberlakuan PPKM di tengah maraknya varian Delta covid-19,” ujarnya.

Menurut dia, untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang bagus pada triwulan IV 2021, semua pihak harus mengawal program vaksinasi dan penerapan protokol kesehatan guna mengendalikan penyebaran covid-19.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Reformasi UU P2SK Menjaga Stabilitas sekaligus Mendorong Pertumbuhan Ekonomi

*) Oleh: Dinda ParamitaPengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan(P2SK) menjadi undang-undang oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 merupakan langkah strategis yang patutdiapresiasi. Di tengah dinamika ekonomi global yang sarat ketidakpastian, Indonesia membutuhkan fondasi sektor keuangan yang tidak hanya kuat dalam menjagastabilitas, tetapi juga mampu menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonominasional. Reformasi regulasi ini menunjukkan komitmen pemerintah dan DPR dalammemastikan sektor keuangan nasional tetap relevan terhadap perkembangan zaman sekaligus responsif terhadap berbagai tantangan baru. Kehadiran UU P2SK yang diperbarui menjadi bukti bahwa agenda reformasi ekonomi terus berjalan secaraberkelanjutan.Dalam konteks pembangunan nasional, sektor keuangan memiliki peran sentral sebagai penghubung antara sumber daya ekonomi dan aktivitas produktif masyarakat. Oleh karena itu, penguatan regulasi menjadi kebutuhan mendesak agar fungsiintermediasi keuangan dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Stabilitas sektorkeuangan yang terjaga akan menciptakan kepercayaan investor, memperluas aksespembiayaan, serta mempercepat perputaran modal di berbagai sektor strategis. Pada akhirnya, kondisi tersebut akan memberikan kontribusi nyata terhadap penciptaanlapangan kerja, peningkatan investasi, dan percepatan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas.Selanjutnya,...
- Advertisement -

Baca berita yang ini