MATA INDONESIA, JAKARTA – Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan aktivitas pinjaman online haram.
Dalam pinjaman itu terdapat unsur riba, memberikan ancaman, dan membuka rahasia atau aib seseorang kepada rekan orang yang berutang.
”Layanan pinjaman baik offline maupun online yang mengandung riba, hukumnya haram, meskipun atas dasar kerelaan,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Soleh, Kamis 11 November 2021. .
Asrorun menjelaskan, pada dasarnya perbuatan pinjam meminjam atau utang piutang merupakan bentuk akad tabarru’ atau kebajikan atas dasar saling tolong-menolong. Sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
”Namun, apabila dalam praktiknya penagihan piutang dengan memberikan ancaman fisik, atau membuka rahasia atau aib seseorang yang tidak mampu membayar utang adalah haram,” ujarnya.
Selain itu, bagi orang yang meminjam apabila sengaja menunda pembayaran utang bagi yang mampu, hukumnya juga haram.
”Adapun memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran utang bagi yang mengalami kesulitan, merupakan perbuatan yang di anjurkan (mustahab),” katanya.
Terkait maraknya aktivitas pinjaman online di masyarakat, MUI merekomendasikan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kominfo, Polri, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hendaknya terus meningkatkan perlindungan kepada masyarakat. Selain itu juga melakukan pengawasan, serta menindak tegas penyalahgunaan pinjaman online atau financial technology peer to peer lending (Fintech Lending) yang meresahkan masyarakat.
Pihak penyelenggara pinjaman online juga hendaknya menjadikan fatwa MUI sebagai pedoman dalam semua transaksi. Sedangkan bagi umat Islam, kata Niam, hendaknya memilih jasa layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah.