MATA INDONESIA, JAKARTA-Setelah ditetapkan tersangka, Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin langsung ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Anak dari mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin itu dijerat dalam kasus dugaan suap proyek di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin.
“Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 16 Oktober 2021 sampai dengan 4 November 2021,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Sabtu 16 Oktober 2021.
KPK juga menahan tiga tersangka lain dalam kasus ini, yakni Kadis PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori, pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy.
Alex mengatakan, Dodi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Kavling C1. Sementara itu, Herman Mayori ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan Eddi dan Suhandy ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.
Sebelum ditahan, mereka akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di rutan masing-masing. “Untuk tetap menjaga dan terhindar dari penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK,” kata Alex.
Dalam penangkapan terhadap Dodi Reza, tim penindakan mengamankan uang Rp1,77 miliar. Uang itu diambil tim penindakan secara terpisah.
“Total, tim KPK mengamankan uang sejumlah Rp2 70 juta dan turut mengamankan uang yang ada pada ajudan bupati Rp 1,5 miliar,” ujar Alex
KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin, Kadis PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori, pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy.
Selaku penerima suap, Dodi, Herman, dan Eddu disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Suhandy dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.