MA Tolak Kasasi Habib Rizieq, Tetap Divonis 8 Bulan Penjara

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak permohonan kasasi yang diajukan mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kerumunan di Petamburan itu terjadi pada saat acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Habib Rizeq 2020 lalu. “Tolak,” demikian bunyi amar singkat kasasi yang dilansir di website-nya, Senin 11 Oktober 2021.

Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota Desnayeti dan Soesilo. Putusan itu diketuk dengan panitera pengganti Nurjamal.

Sebelumnya, vonis 8 bulan penjara terhadap Habib Rizieq Shihab di kasus kerumunan Petamburan dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Habib Rizieq diadili dalam tiga kasus, yaitu kerumunan Petamburan, kerumunan Megamendung, dan menyebarkan berita bohong.

Setelah kepulangannya dari Arab Saudi, Habib Rizieq sempat merencanakan gelaran safari dakwah di beberapa tempat. Pada akhirnya, Rizieq memicu sejumlah kasus yang sedang diproses hukumnya, yakni kerumunan di Petamburan, kerumunan di Megamendung, dan penyebaran berita bohong terkait hasil swab test-nya di RS UMMI Bogor.

Tim kuasa hukum Habib Rizeq, Aziz Yanuar awalnya berharap MA memvonis bebas kliennya itu. Sebab, pihaknya menganggap jika putusan terhadap berkas HRS telah keluar bersama kelima eks pengurus FPI.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Sambut Hari HAM Ius Humanum Gelar Talk Show soal “Perlindungan Terhadap Pekerja Non Konvensional : Pekerja Rumah Tangga”

Mata Indonesia, Yogyakarta - Dalam rangka menyambut peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) yang jatuh pada 10 Desember 2024, kali ini Ius Humanum menyelenggarakan Talkshow dan Diskusi Film dengan Tema, "Perlindungan terhadap Pekerja Non-Konvensional : Pekerja Rumah Tangga" yang bertempat di Pusat Pastoral Mahasiswa Daerah Istimewa Yogyakarta (PPM DIY).
- Advertisement -

Baca berita yang ini