Satu Bulan Setelah Sembuh, Pasien Covid-19 Bisa Dapatkan Vaksin

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Berapa sebenarnya jarak dan waktu untuk mendapatkan vaksin setelah sembuh dari Covid-19?

Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu mengatakan, temuan dan ketentuan vaksin di aspek ilmiah dan medis bersifat dinamis.

”Para ahli juga terus menyempurnakan data efikasi dan keamanan vaksin. Salah satunya mengenai pemberian vaksinasi bagi penyintas Covid-19,” ujarnya, Minggu 10 Oktober 2021.

Mengutip Surat Edaran Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/I/2524/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Penyintas, vaksinasi dapat dilakukan satu bulan setelah sembuh dan hasil swab negatif.

Dengan demikian Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/4638/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 tidak berlaku. Salah satu ketentuan dalam keputusan menteri kesehatan itu menyatakan penyintas Covid-19 boleh divaksin setelah tiga bulan dinyatakan sembuh.

Penting juga diketahui, dalam surat edaran tentang vaksinasi Covid-19 bagi penyintas ini juga menyebutkan mereka boleh divaksin setelah satu bulan dan tiga bulan dinyatakan sembuh, tergantung derajat keparahan penyakit.

Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau ITAGI telah menerbitkan kajian dan rekomendasi terbaru mengenai vaksinasi Covid-19 bagi penyintas. Dengan begitu, telah jelas ketentuannya bahwa penyintas dengan derajat keparahan yang ringan sampai sedang, maka vaksinasi diberikan dengan jarak minimal satu bulan setelah dinyatakan sembuh dan hasil swab negatif.

Sementara penyintas Covid-19 dengan derajat keparahan penyakit yang berat, maka mendapatkan vaksinasi dengan jarak waktu minimal tiga bulan setelah sembuh dan hasil tes swab negatif. Sementara jenis vaksin yang diberikan kepada penyintas Covid-19 disesuaikan dengan ketersediaan.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Hargai dan Hormati Hasil Pilkada 2024, Kunci Persatuan Bangsa

Jakarta - Menteri Desa dan Pembangunan Desa Tertinggal (PDT) Yandri Susanto mengimbau seluruh masyarakat untuk menghormati hasil Pilkada serentak...
- Advertisement -

Baca berita yang ini