Ditegur Agar Kenakan Masker, Petugas Pom Bensin Ditembak Mati

Baca Juga

MATA INDONESIA, BERLIN – Seorang pria menembak mati petugas pompa bensin lantaran memintanya untuk mematuhi aturan selama pandemi, yakni memakai masker. Anggota parlemen senior di Jerman pun khawatir akan radikalisasi di antara orang-orang yang menentang pembatasan Covid-19.

Petugas berusia 20 tahun itu tewas di kota barat Idar-Oberstein pada Sabtu (18/9). Pihak berwenang baru merilis rincian seputar pembunuhan itu pada Senin (20) dan mengatakan bahwa seorang warga negara Jerman telah ditangkap dan ditahan karena dicurigai melakukan pembunuhan.

Berdasarkan pengakuannya kepada aparat kepolisian, pelaku pembunuhan yang berusia 49 tahun itu mengatakan bahwa ia emosi lantaran tidak dilayani oleh korban karena ia tidak memakai masker saat ingin membeli bir.

“Dia lebih lanjut menyatakan selama interogasi bahwa dia menolak tindakan terhadap virus corona,” kata departemen kepolisian dalam sebuah pernyataan, melansir Deutsche Welle.

Menurut polisi, tersangka meninggalkan pompa bensin setelah perselisihan. Akan tetapi, ia kembali 30 menit kemudian dengan mengenakan topeng, sebelum menembak pekerja dengan pistol yang tidak memiliki izin.

Tersangka melarikan diri dari tempat kejadian tetapi kemudian menyerahkan diri kepada polisi pada Minggu (19/9) pagi waktu setempat.

Setelah insiden tersebut, Kandidat Partai Hijau mengatakan sangat prihatin dengan radikalisasi dalam gerakan Querdenken atau Pemikiran Lateral di Jerman. Kelompok ini mencakup orang-orang yang menentang pemakaian masker dan vaksin Covid-19.

Gerakan itu muncul ke permukaan pada awal pandemi setelah menuduh media dan politisi berbohong tentang virus corona. sementara protes terhadap pembatasan Covid-19 di Jerman telah berulang kali berubah menjadi kekerasan.

“Saya terkejut dengan pembunuhan mengerikan terhadap seorang pemuda yang hanya meminta agar aturan yang ada dipatuhi. Belasungkawa saya untuk keluarga dan orang-orang terkasihnya,” kata Annalena dalam akun Twitter-nya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Langkah Besar Negara: UU PPRT Lindungi Pekerja Rentan

Oleh: Dwi Saputri*)Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menjadi tonggak strategis dalam memperkuat arsitektur ketenagakerjaan nasional yang inklusif, adaptif, dan berkeadilan. Regulasi ini mencerminkan kemajuan signifikan dalammemastikan bahwa seluruh bentuk pekerjaan, termasuk sektor domestik, mendapatkanpengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang setara. Negara menegaskankomitmennya untuk menghadirkan sistem kerja yang tidak hanya produktif, tetapi juga menjunjung tinggi martabat manusia.Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati, menegaskan bahwa pengesahan UU PPRT merupakan capaian penting dalam perjalanan bangsa menuju sistem ketenagakerjaanyang lebih berimbang. Kebijakan ini mencerminkan keberpihakan negara terhadappekerja rumah tangga sebagai bagian integral dari pembangunan nasional. Momentum ini sekaligus memperkuat nilai-nilai kesetaraan dan keadilan sosial, serta menjadisimbol hadirnya negara dalam melindungi seluruh lapisan masyarakat.UU PPRT menghadirkan jaminan perlindungan yang komprehensif bagi pekerja rumahtangga. Hak atas jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan kini menjadi bagiandari sistem yang terintegrasi, didukung dengan akses terhadap pendidikan dan pelatihan vokasi guna meningkatkan kapasitas dan profesionalitas. Selain itu, pengaturan hubungan kerja yang lebih jelas menciptakan kepastian dan transparansi, sehingga mendorong terciptanya ekosistem kerja yang harmonis, produktif, dan berkelanjutan.Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, menegaskanbahwa UU PPRT...
- Advertisement -

Baca berita yang ini