MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemerintah melonggarkan orang asing masuk lagi ke Indonesia. Aturan ini keluar setelah terbit Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian pada Rabu 15 September 2021.
Dengan terbitnya Permenkumham baru tersebut, maka pembatasan masuknya Orang Asing ke Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2021 dinyatakan tidak berlaku.
Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara mengatakan, Permenkumham Nomor 34 memberikan izin masuk kepada Orang Asing pemegang visa atau izin tinggal yang sah dan berlaku.
“Sebelumnya, pada Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021, Orang Asing pemegang visa tidak dapat memasuki wilayah Indonesia. Terkecuali visa dinas dan visa diplomatik,” ujar Angga, Kamis 16 September 2021.
Angga menjelaskan, subyek lainnya yang mendapat izin memasuki wilayah Indonesia meliputi, Orang Asing pemegang izin tinggal dinas, izin tinggal diplomatik, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, pemegang Kartu Perjalanan Pebisnis (KPP) APEC, awak alat angkut yang datang bersama dengan alat angkutnya, serta Pelintas Batas Tradisional.
”Subyek tersebut dapat memasuki wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) tertentu,” kata dia.
Angga mengatakan, pelayanan visa offshore, kini buka kembali. Permohonan persetujuan visa offshore berdasarkan jenis kegiatan Orang Asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun pengajuan permohonan persetujuan visa secara daring melalui website visa-online.imigrasi.go.id. Sedangkan, khusus untuk pengajuan visa kerja melalui website tka-online.kemnaker.go.id.
Angga menyebut, publik perlu memperhatikan bahwa ada beberapa persyaratan tambahan untuk permohonan visa.
Misalnya, kartu/sertifikat vaksinasi Covid-19 dosis lengkap, surat pernyataan bersedia mematuhi protokol kesehatan di Indonesia serta bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan.
“Apabila WNA tidak memiliki asuransi kesehatan maka harus membuat surat pernyataan. Isinya bersedia menanggung biaya pengobatan secara mandiri jika terpapar Covid-19 selama berada di Indonesia”, ucap Angga.
Selain mengatur perubahan kebijakan izin masuk dan visa, pemerintah dapat melarang dan menolak masuk Orang Asing dari negara tertentu. Tentunya dengan tingkat penyebaran Covid-19 yang tinggi.