Mulai Hari Ini, Naik KRL Cukup Bawa Sertifikat Vaksin

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kabar baik bagi para penumpang setia KRL. PT KAI sudah memberikan kelonggaran bagi siapa saja yang ingin berpergian menggunakan KRL.

Menurut VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba, pihaknya mulai memberlakukan sertifikat vaksin sebagai syarat untuk menggunakan KRL mulai Rabu 8 September 2021.

“Sertifikat vaksin yang diterima adalah sekurang-sekurangnya vaksin dosis pertama,” kata Anne dalam keterangan tertulis, Selasa 7 September 2021.

Dia menjelaskan sertifikat vaksin dapat diperlihatkan kepada petugas melalui aplikasi PeduliLindungi, atau secara fisik, hingga dalam bentuk file foto. Lalu, petugas juga akan meminta pengguna menunjukkan KTP atau identitas lainnya guna dicocokkan dengan sertifikat vaksin.

Sementara dokumen perjalanan berupa STRP dan surat keterangan lainnya masih dapat diterima hingga 10 September mendatang. Lalu mulai 11 September, dokumen perjalanan yaitu STRP, surat tugas, surat keterangan kerja, maupun surat dari pemerintah setempat, sudah tidak berlaku lagi sebagai syarat untuk naik KRL.

Kemudian untuk para pengguna KRL yang belum divaksin karena alasan medis, misalnya para penyintas Covid-19, dapat menunjukkan surat keterangan resmi dari dokter di puskesmas maupun rumah sakit mengenai kondisinya.

“Dengan surat keterangan yang sesuai, para pengguna ini tetap dapat menggunakan jasa KRL,” ujarnya.

Lanjut Anne, sertifikat vaksin sebagai syarat menggunakan KRL berlaku untuk KRL Commuter Line Jabodetabek, KRL Yogyakarta-Solo, KA Prambanan Ekspres (Kutoarjo-Yogyakarta PP), dan KA lokal yang dioperasikan KAI Commuter.

Dia juga menyarankan agar para pengguna yang hendak menggunakan aplikasi PeduliLindungi dapat mengunduh aplikasi sebelum tiba di stasiun dan pastikan aplikasi pada ponsel dapat berfungsi normal.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Memperkokoh Kerukunan Menyambut Momentum Nataru 2024/2025

Jakarta - Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025, berbagai elemen masyarakat diimbau untuk memperkuat kerukunan dan menjaga...
- Advertisement -

Baca berita yang ini