MATA INDONESIA, JAKARTA-Plt Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra membeberkan alasan memilih tanggal Pemilihan umum (Pemilu) nasional 2024 pada 21 Februari 2024.
“Pengusulan tanggal tersebut tentunya dengan mempertimbangkan, memberikan waktu yang memadai untuk penyelesaian sengketa hasil pemilu dan penetapan hasil pemilu dengan jadwal pencalonan pemilihan,” katanya dalam rapat bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 6 September 2021.
Pertimbangan lainnya adalah KPU juga memperhatikan beban kerja dari badan ad hoc KPU. Kemudian, agar hari pemungutan suara tidak bertepatan pada kegiatan keagamaan.
“Kita sudah hitung bahwa nanti ramadan pada April, kemudian rekapitulasi penghitungan suara tidak bertepatan dengan hari raya keagamaan seperti misalnya Idulfitri,” katanya.
Sementara untuk Pilgub dan Pilwalkot, KPU mengusulkan dilaksanakan pada November 2024.
“Untuk pemilihan kami juga sudah hitung juga mengacu UU Nomor 10 Tahun 2016 bahwa pemilihan disebutkan di situ pemilihan dilakukan pada November 2024. Nah atas dasar tersebut, kami mengusulkan Pilgub, Pilkot pada November,” katanya.
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengatakan sebelumnya Komisi II telah membentuk Tim Kerja Bersama dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk mempersiapkan konsep dan desain Pemilu dan Pilkada 2024.
“2024 itu tahun politik dan tentu saya kira itu bukan tahun yang mudah. Itu juga bisa kita katakan Pemilu 2024 itu pemilu yang punya kompleksitas sangat tinggi,” katanya.