MATA INDONESIA, JAKARTA – Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) No. 1 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tinggal menunggu Mahkamah Agung (MA) untuk memiliki dasar hukum yang kuat dan sah dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) alih status pegawai komisi antirasuah tersebut.
Menurut Ketua SETARA Institute dan Inisiator Human Security Initiative (HSI), Hendardi, karena Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus Pasal 69 B ayat 1 dan Pasal 69 C UU KPK tidak bermasalah.
“Oleh karena itu, Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) No. 1 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara, yang merupakan turunan dari ketentuan UU KPK, besar kemungkinan akan diputus sama oleh MA,” ujar Hendardi dalam pernyataan tertulisnya, Rabu 1 September 2021.
Sebab, Perkom 1/2021 memiliki dasar hukum kokoh pada Pasal 69 (1) dan Pasal 69C UU KPK dimaksud.
Apalagi sebelumnya MA juga telah memutus legalitas dan Permenpan No. 61 Tahun 2018 Tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi PNS dalam Seleksi PNS 2018, yang pada intinya mengatur Test Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk calon Pegawai Negeri Sipil dianggap sah dan konstitusional.
Namun, langkah-langkah yudisial, tetap masih bisa ditempuh warga negara yang merasa dirugikan atas implementasi norma yang ada dalam UU KPK maupun Perkom 1/2021. Jika ada dugaan kekeliruan pada implementasi norma, maka itu domain administrasi negara yang tetap bisa dipersoalkan.