MATA INDONESIA, JAKARTA-Kabar baik ni bagi Warga Negara Indonesia (WNI). Arab Saudi akhirnya membuka kembali pintu perbatasannya bagi Indonesia dan warga negara dari 19 negara lainnya.
Arab Saudi sudah mencabut larangan masuk pada 24 Agustus 2021 pada waktu setempat. Tetapi, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi warga dari 20 negara itu sebelum memasuki Arab Saudi.
Mengutip Arab News, Badan Konsuler Kementerian Luar Negeri mengatakan keputusan pembukaan akses masuk itu hanya berlaku untuk ekspatriat yang divaksinasi penuh di Arab Saudi sebelum mereka berangkat ke negara asal mereka.
Larangan itu pun mengecualikan warga negara Saudi, diplomat asing, keluarga mereka, hingga praktisi kesehatan. Ekspatriat yang ingin kembali ke Arab Saudi harus menjalani semua pengecekan kesehatan untuk pastikan mereka bebas infeksi.
Negara yang mendapatkan izin dari UEA adalah Mesir, Lebanon, Turki, Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Prancis, Italia, Irlandia, Portugal, Swiss, Swedia, Brasil, Argentina, Afrika Selatan, India, Indonesia, Pakistan, dan Jepang.
Hal ini juga berlaku kepada pelancong yang telah transit melalui salah satu dari 20 negara itu dalam 14 hari sebelum kunjungan yang direncanakan ke Kerajaan.
Sebelumnya, larangan masuk langsung diberlakukan karena lonjakan global pada kasus yang terkait dengan varian yang terdeteksi di Inggris, Afrika Selatan, dan Brasil.