Auto AFK! 9 Permohonan Prabowo-Sandiaga Ditolak MK, Ini Rinciannya

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Permohonan gugatan Prabowo-Sandiaga terkait sengketa Pilpres 2019 tampaknya bakal ditolak keseluruhan. Sebab dalam sidang pembacaan putusan gugatan Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis 27 Juni 2019, semua dalil permohonan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 itu ditolak oleh hakim.

Sebelumnya, pada awal persidangan beberapa waktu lalu, MK menolak eksepsi KPU/Termohon dan pihak Jokowi-Ma’ruf Amin/pihak terkait yang memprotes berkas perbaikan permohonan gugatan hasil Pilpres yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

MK hanya bisa menangani sengketa yang berasal dari selisih hasil Pemilu. Gugatan pun dapat diajukan adalah perselisihan yang dinilai dapat mempengaruhi perolehan kursi baik pada Pemilu DPR, DPD, DPRD maupun Presiden-Wakil Presiden.

Terkait pelanggaran administratif yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pemilu, MK menyebut merupakan kewenangan Bawaslu. Lalu gugatan apa saja yang ditolak Majelis Hakim MK? Berikut jawaban hakim berdasarkan dalil yang diajukan Prabowo-Sandiaga:

1.Dalil Gugatan 02 Keliru soal Kewenangan Adili Kecurangan TSM

“Menurut Mahkamah, dalil pemohon mengandung kekeliruan pada proposisi yang dijadikan premis argumentasi. Proposisi yang dimaksud adalah seolah tidak ada jalan hukum menyelesaikan pelanggaran TSM karena Mahkamah tidak diberi kewenangan konstitusionalitas pemilu. Padahal jalan hukum tersedia, bahkan diatur secara rinci bukan hanya substansi yang tercakup dalam pelanggaran admin yang bersifat TSM, tetapi juga lembaga serta prosedur dan mekanisme penyelesaiannya,” kata hakim MK.

2.Saksi 02 Tuding Bupati Karanganyar, tapi Tak Ada di Dalil

“Setelah Mahkamah memeriksa dalil-dalil pemohon, ternyata tidak ditemukan adanya dalil yang mengaitkan secara khusus dengan Bupati Karanganyar, juga tidak ditemukan dalam permohonan pemohon maupun keterangan pemohon dalam persidangan apakah pernyataan deklarasi mendukung paslon 01 oleh Bupati Karanganyar tersebut telah dilaporkan pada Bawaslu atau tidak,” kata hakim MK

3.MK Tolak Dalil 02 soal Jokowi Langgar Asas Pemilu karena ‘Baju Putih’

“Selama persidangan, Mahkamah tidak menemukan fakta yang menunjukkan adanya intimidasi ajakan untuk menggunakan baju putih. Lebih-lebih pengaruhnya dalam perolehan suara pemohon maupun pihak terkait. Mahkamah menyatakan dalil pemohon a quo tidak relevan dan harus dikesampingkan,” kata hakim konstitusi.

4.Tim Prabowo Tak Bisa Buktikan Paslon 01 Gunakan Money Politics

“Dalam hal persidangan juga tidak terungkap fakta apakah pemohon telah mengadukan hal-hal yang didalilkan tersebut sebagai modus lain dari money politics atau vote buying kepada Bawaslu,” kata hakim MK.

5.Keterangan Anas Suaidi soal ‘Kecurangan Bagian Demokrasi’ Tak Relevan

“Mengingat perihal ToT tidak didalilkan oleh pemohon, maka tidak ada relevansinya bagi permohonan pemohon,” kata hakim MK.

6.Jawaban MK Soal Gugatan Netralitas ASN: Kewenangan Bawaslu

“Yang didalilkan pemohon tersebut merupakan kewenangan Bawaslu, maka pertanyannya adalah apakah ada laporan kepada atau temuan oleh Bawaslu dan apakah Bawaslu telah melaksanakan kewenangannya terkait dengan laporan atau temuan itu,” kata Hakim MK.

7.MK Tolak Dalil Tim Prabowo soal Ketidaknetralan Aparat

“Tidak ditemukan adanya ajakan memilih paslon tertentu dan bukti-bukti tertulis yang diajukan pemohon seluruhnya hanya berupa fotokopi berita online (yang) tidak serta-merta menjadi bukti tanpa didukung bukti lain. Masih dibutuhkan bukti lain karena harus dibuktikan pengaruhnya,”
kata hakim konstitusi.

8.MK Ragukan Bukti Tim 02 Soal Video Pembukaan Kotak Suara di Parkiran Minimarket

“Pemohon mendalilkan terjadinya pembukaan kotak suara tersegel di parkiran Alfamart, sehingga patut diduga kotak suara tersebut sengaja dibuka dan ditukar dengan kotak suara lain,” kata hakim MK.

“Validitas video itu diragukan,” sambungnya.

9.Kesaksian Rahmadsyah Tak Jelas untuk Buktikan Polisi Berpihak

“Mahkamah mempertimbangkan bahwa, setelah memeriksa bukti-bukti, mahkamah tidak menemukan bukti mengenai peristiwa ketidaknetralan aparatur negara,” kata hakim konstitusi.

Berita Terbaru

Semua Pihak Wajib Hormati Masa Tenang Pilkada 2024

Jakarta – Masa tenang Pilkada Serentak 2024 yang merupakan tahapan krusial menjelang hari pemungutan suara, resmi dimulai. Untuk memastikan...
- Advertisement -

Baca berita yang ini