MINEWS, JAKARTA-Setelah Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa haram terhadap gim Player Unknown Battleground (PUBG) dan sejenisnya.
Dinas Syariat Islam (DSI) Kota Langsa langsung mengambil ancang-ancang memberlakukan uqubat (hukuman) cambuk bagi masyarakat yang kedapatan memainkan gim tersebut.
Diketahui, PUBG sendiri dianggap mengandung unsur kekerasan, kebrutalan, menimbulkan perilaku agresif dan kecanduan, serta menodai simbol agama.
Kepala DSI Kota Langsa, Ibrahim Latif memberi bocoran bahwa gim PUBG dan sejenisnya hendak dimasukkan dalam kategori maisir (judi). Itu pun jika permainan tersebut memang terbukti mengandung unsur perjudian di dalamnya.
“Kalau memang gim tersebut memenuhi unsur dan ada barang buktinya terkait dengan maisir, itu diproses hukum cambuk,” katanya.
Cetusan ini memang belum pasti ditetapkan atau tidak. Karena yang bersangkutan mengaku belum dapat menentukan kategori jarimah (perbuatan yang dilarang) mana yang akan diberlakukan terhadap pemain gim PUBG dan sejenisnya.
Sebagai informasi, Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat hanya mengatur 10 jenis pidana yang pelakunya dapat dihukum cambuk, yakni: khamar (minum-minuman keras), maisir (perjudian), khalwat (mesum), ikhtilath (bermesraan/bercumbu), zina, pelecehan seksual, pemerkosaan, qadzaf (fitnah zina tanpa saksi minimal empat orang), liwath (homoseksual), dan musahaqah (lesbian).