Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Diperpanjang Hingga 26 Juli 2021!

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) memutuskan untuk memperpanjang durasi pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Semula BKN menetapkan 21 Juli 2021 sebagai ambang batas pendaftaran CPNS dan PPPK. Kini, bagi Anda yang berminat untuk mendaftar, Anda masih memiliki kesempatan hingga 26 Juli 2021.

Hal ini didasarkan pada Surat Kepala BKN No. 6201/B-KS. 04.01/SD/K/2021, tertanggal 19 Juli 2021.

“Pendaftaran melalui portal https://sscasn.bkn.go.id/ yang awalnya akan ditutup pada tanggal 21 Juli 2021, diperpanjang sampai dengan 26 Juli 2021,” ucap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Senin, 19 Juli 2021.

 

Adapun jadwal terbaru untuk seleksi CPNS dan PPPK:

1. Pengumuman seleksi: 30 Juni sampai 14 Juli 2021

2. Pendaftaran seleksi: 30 Juni sampai 26 Juli 2021

3. Pengumuman hasil seleksi administrasi : 2 sampai 3 Agustus 2021

4. Masa sanggah: 4 sampai 6 Agustus 2021

5. Jawab sanggah: 4 sampai 13 Agustus 2021

6. Pengumuman pasca sanggah: 15 Agustus 2021

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Langkah Koordinatif Ditempuh Untuk Jaga Stabilitas Rupiah

*) Oleh: Dinda ParamitaNilai tukar rupiah selalu menjadi salah satu indikator yang paling sensitif terhadapperubahan kondisi ekonomi global. Ketika ketidakpastian meningkat akibat gejolakgeopolitik, kebijakan moneter negara maju, maupun pergeseran arus modal internasional, tekanan terhadap mata uang negara berkembang hampir tidakterhindarkan. Dalam konteks tersebut, langkah cepat dan terkoordinasi yang dilakukan pemerintah bersama otoritas ekonomi menjadi faktor penting untuk menjagastabilitas dan membangun kepercayaan pasar. Karena itu, berbagai kebijakan yang saat ini ditempuh menunjukkan bahwa Indonesia tidak tinggal diam menghadapitantangan eksternal yang terus berkembang.Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwapemerintah telah mengidentifikasi tekanan utama terhadap rupiah berasal daridinamika aliran modal global. Pelemahan nilai tukar bukan semata-mata dipengaruhifaktor domestik, melainkan juga merupakan konsekuensi dari perubahan perilakuinvestor internasional yang cenderung mencari instrumen yang dianggap lebih amandi tengah ketidakpastian dunia. Oleh sebab itu, kesepakatan koordinatif antarapemerintah, Bank Indonesia, dan Kementerian Keuangan untuk meredam capital outflow menjadi langkah tepat. Sinergi antarlembaga menjadi fondasi penting agar respons kebijakan berjalan efektif dan tidak bergerak sendiri-sendiri.Koordinasi tersebut mencerminkan kematangan tata kelola ekonomi nasional dalammenghadapi tekanan pasar. Pengalaman berbagai krisis sebelumnya menunjukkanbahwa stabilitas ekonomi tidak dapat dijaga hanya dengan satu instrumen kebijakan. Dibutuhkan harmonisasi antara kebijakan fiskal, moneter, dan sektor keuangan agar mampu menciptakan efek penguatan yang saling melengkapi. Dalam situasi saat ini, langkah pemerintah memperkuat koordinasi justru mengirimkan sinyal positif bahwapengambil kebijakan memiliki kesamaan pandangan dalam menjaga stabilitasekonomi nasional.Di sisi lain, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyampaikan bahwa arusmasuk dana asing mulai terlihat di pasar domestik. Indikasi tersebut menjadi kabarbaik karena menunjukkan bahwa fundamental ekonomi Indonesia masih memilikidaya tarik di mata investor...
- Advertisement -

Baca berita yang ini