5 Diskon Pajak Diperpanjang Hingga Desember 2021 untuk Pulihkan Ekonomi

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Pemerintah memperpanjang 5 diskon pajak hingga Desember 2021. Pemberian diskon tersebut seiring dengan pandemi Virus Corona yang belum berakhir. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu.

“Kemarin sudah diputuskan bahwa menunya itu macam-macam. Pertama PPh pasal 21 DTP diperpanjang sampai Desember 2021 untuk semua sektor,” ujar Febrio di Jakarta, Jumat 9 Juli 2021.

Selain PPh pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), ada juga diskon pajak PPh UMKM DTP. Sama seperti PPh pasal 21, diskon pajak ini juga berlaku untuk semua sektor.

Diskon pajak selanjutnya adalah PPh pasal 22 impor, pengurangan angsuran untuk PPh pasal 25 dan restitusi dipercepat PPN. Ketiga diskon pajak tersebut diperuntukkan bagi sektor-sektor terpilih.

“Apa kriterianya? Ini adalah sektor yang terdampak sangat dalam oleh pandemi pada 2020 sampai sampai sekarang. Ini kita masukkan dalam kategori slow starter, artinya pemulihannya masih membutuhkan waktu cukup lama dan tergantung pemulihan mobilitas,” katanya.

Pemerintah juga memberikan diskon ini untuk sektor yang terdampak cukup besar terhadap seluruh masyarakat. Dalam hal ini, jasa pendidikan, jasa kesehatan, sektor angkutan darat air dan udara karena terkait mobilitas, juga penyediaan akomodasi.

“Sektor ini yang terdampak sangat dalam dan memiliki tenaga kerja yang besar, dan konstruksi karena sektor ini berdampak sangat besar pada perekonomian dan tenaga kerjanya juga sangat besar,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Waspada Ancaman Radikalisme Jelang Pilkada Papua 2024

Jayapura – Masyarakat untuk tetap berhati-hati terhadap potensi munculnya ancaman radikalisme, terorisme serta tindakan intoleransi jelang Pilkada Serentak 2024. Menjelang...
- Advertisement -

Baca berita yang ini