Holding Ultra Mikro Memacu Pemberdayaan Usaha Semakin Masif

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Terbitnya peraturan pemerintah (PP) sebagai landasan hukum Holding Ultra Mikro, disambut positif oleh PT Permodalan Nasional Madani (Persero) (PNM).

Pasalnya dengan keberadaan Holding Ultra Mikro, dapat memacu masifnya pemberdayaan usaha dan mendorong komitmen perseroan meningkatkan penerapan prinsip environmental, social and governance (ESG).

Direktur Utama PNM, Arief Mulyadi, mengatakan perseroan akan lebih efektif dan lebih efisien dalam mengelola aktivitas pemberdayaan dan sektor bisnis sekaligus lebih berkelanjutan mempertimbangkan prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola perusahaan yang baik (ESG) merupakan salah satu tujuan dari Holding Ultra Mikro.

“Integrasi diarahkan untuk mengefektifkan dan mengefisienkan proses pemberdayaan eksisting. Sumber daya, kapasitas dan kapabilitas ke-3 perusahaan akan disatukan untuk memberikan nilai tambah dan manfaat yang lebih besar bagi para pelaku Ultra Mikro dan UMKM, termasuk bunga/margin yang lebih efisien, layanan yang lebih tinggi dan peluang pengembangan usaha yang semakin besar,” katanya.

Holding Ultra Mikro yang resmi hadir dengan terbitnya beleid itu, menurut Arief akan meningkatkan pemberdayaan usaha di segmen ultra mikro yang semakin masif.

Harapannya ketimpangan di tengah-tengah masyarakat dapat lebih ditekan di masa datang. Pada saat ini, Arief menjamin bahwa target PNM berjalan seperti biasa dan sedikit demi sedikit dinaikan secara target dan pengembangan ke depan.

“Namun diharapkan dan terus diupayakan dapat ada peningkatan pencapaian, dan yang pasti kerja keras ini harus terus menerus dilakukan secara bersama-sama, sehingga proses semakin terstruktur, tidak tumpang tindih, tepat guna dan tepat sasaran.” ujarnya.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah No 73 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. atau BRI pada Jumat (2/6) lalu.

Payung hukum tersebut diterbitkan sebagai bentuk perwujudan visi pemerintah untuk meningkatkan aksesibilitas layanan keuangan segmen ultra mikro yang sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2020-2024. Sesuai PP tersebut, holding terdiri atas tiga entitas BUMN yakni BRI selaku induk holding, PT Pegadaian (Persero) dan PT PNM (Persero).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pilkada Serentak Tinggal Menunggu Hari, Pengamat Politik Ingatkan 12 Kerawanan Ini

Penyelenggaraan Pilkada serentak pada 27 November mendatang mendapat sambutan positif, terutama dalam hal efisiensi biaya dan penyelarasan pembangunan. Menurut Yance...
- Advertisement -

Baca berita yang ini