MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemerintah Amerika Serikat (AS) melarang warganya melakukan perjalanan ke Indonesia karena alasan COVID-19 dan aksi terorisme. Maklumat ini disampaikan dalam laman travel.state.gov.
Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit AS (CDC) telah mengeluarkan Pemberitahuan Kesehatan Perjalanan Tingkat 3, yang artinya warga negara AS dilarang mengunjungi dan berlibur ke Indonesia, kecuali untuk alasan mendesak.
“Tindakan karantina yang dijalankan pemerintah diberlakukan untuk semua orang asing. Kunjungi situs Kedutaan Besar AS di Indonesia untuk informasi COVID-19 di Indonesia,” demikian pernyataan di laman travel.state.gov.
Selain COVID-19, alasan lain yang dikemukakan pemerintah AS adalah karena serangan teror. Hal tersebut lantaran kejadian yang belakangan ini terjadi di wilayah Sulawesi Tengah dan Papua.
“Teroris dapat menyerang dengan sedikit atau tanpa peringatan, menargetkan kantor polisi, tempat ibadah, hotel, bar, klub malam, pasar atau pusat perbelanjaan, dan restoran,” sambung pernyataan tersebut.
Alasan terakhir yang dikemukakan situs tersebut karena rawannya bencana alam di Indonesia, seperti gempa bumi yang belakangan menguncang beberapa provinsi di Tanah Air, tsunami, serta letusan gunung berapi.