MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemerintah tak main-main dalam menerapkan sanksi, terhadap sejumlah PNS atau ASN yang dilaporkan mudik atau pulang kampung, saat larangan masih berlaku.
Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo menyebut ada 134 ASN diduga telah pulang kampung saat masa berlaku larangan mudik lebaran.
“Mohon yang masuk dalam sistem LAPOR! segera diselidiki dan ditindaklanjuti. Jika memang terbukti bersalah, pejabat pembina kepegawaian (PPK) dapat memberi sanksi,” kata Tjahjo, Senin 17 Mei 2021.
LAPOR! merujuk pada Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!).
Sejauh ini, sistem LAPOR! telah menerima 160 laporan dari masyarakat selama periode cuti bersama dan liburan Lebaran. Namun, hanya 134 pegawai ASN yang diadukan pulang ke kampung halamannya.
Seperti diketahui, pemerintah melarang masyarakat, terutama ASN untuk mudik lebaran, mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021, sebagai upaya mencegah penularan dan penyebaran Covid-19.
Instruksi itu dikeluarkan dalam Surat Edaran Menteri PAN RB No.8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19
Surat edaran itu tegas melarang pegawai negeri sipil untuk mudik, kecuali ada alasan tertentu atas izin tertulis dari PPK, atau ada surat tugas yang telah ditandatangani oleh minimal pejabat tinggi pratama atau pejabat setingkat eselon II.