MATA INDONESIA, JAKARTA – Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia Islah Bahrawi menegaskan bahwa kelompok separatis Papua (KSP) sudah dikategorikan sebagai teroris karena tidak mengenal negosiasi. Maka, Islah menilai bahwa perundingan dengan KSP sulit untuk dilakukan.
“Ketika sudah ditetapkan sebagai teroris maka aturan-aturan UU teorrisme melekat pada KSP , satu hal yang berbeda, mereka tidak ada perundingan,” teroris tidak kenal negosiasi,” kata Islah kepada Mata Indonesia News, Selasa 4 Mei 2021.
Namun Islah menilai bahwa pemerintah harus berhati-hati karena permasalahan di Papua kerap menjadi sorotan bagi dunia internasional. Maka, ia mengharapkan pemerintah bisa melakukan proses lobi yang efektif untuk meredam masalah di Papua.
“Pergumulan KSP di cap jadi teroris ini akan menjadi pergumulan internasional. Apakah Indonesia bisa menang di lobi internasional? Ini yang menjadi masalah,” kata Islah.
Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD telah memutuskan bahwa kelompok separatis Papua (KSP) sebagai teroris.
Keputusan ini diambil menyusul semakin masifnya kekerasan yang dilakukan oleh KSP sehingga berujung pada kematian. Maka, atas dasar Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU menjadi salah satu rujukan keputusan tersebut diambil.
“Berdasar definisi yang dicantumkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 maka apa yang dilakukan oleh KSP dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafiliasi dengannnya adalah tindakan teroris,” kata Mahfud.