Kemendagri Targetkan Penyederhanaan Birokrasi Kelar 30 Juni 2021

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menargetkan penyederhanaan birokrasi untuk seluruh lembaga negara dari pusat hingga daerah, dapat selesai pada 30 Juni 2021.

“Di mana seluruh instansi akan tuntas melakukan penyederhanaan birokrasi pada 30 Juni,” kata Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik dalam keterangan resmi, Sabtu 1 Mei 2021.

Ia berkata, pemerintah daerah sudah melakukan eksekusi penyederhanaan struktur yang lebih efektif, efisien serta profesional, dengan tujuan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Akmal menjelaskan, pemangkasan birokrasi di dua tingkatan, seperti eselon IV dan eselon III jangan membuat para ASN khawatir. Sebab, sesuai amanat Presiden Joko Widodo, penyederhanaan jabatan struktural ke fungsional ini tak boleh merugikan ASN.

“Artinya, meski bertransformasi, tak akan memengaruhi take home pay nya (gaji bersih),” ujar Akmal.

Selain itu, ia menyebut, jika penyederhanaan birokrasi tidak segera dilakukan, Indonesia akan sulit berkompetisi dengan bangsa lain. Alasannya, selama ini birokrasi di Indonesia terkenal cukup bertele-tele.

“Ini juga menghambat investasi yang masuk ke Indonesia, sepanjang birokrasinya masih berbelit-belit,” kata Akmal.

Penyederhaan ini juga diharapkan membuat ASN lepas dari zona nyaman jabatan strukturalnya. Sehingga terpacu untuk berinovasi dan berkompetisi dan masyarakat mendapatkan pelayanan yang mudah dan cepat.

“Inilah pentingnya transformasi struktural ke fungsional, agar mendorong ASN kita lebih kompetitif. Inilah kenapa kita ingin menghadirkan penempatan yang sederhana, prosedur yang jelas, dan tentunya murah, melalui hadirnya aparatur yang profesional,” ujarnya.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Jadi Duta Komunikasi WWF, Cinta Laura Ajak Generasi Muda Peduli Krisis Air

Bali – Duta Komunikasi World Water Forum (WWF) ke-10 Cinta Laura mengajak generasi muda untuk lebih peduli pada persoalan...
- Advertisement -

Baca berita yang ini