MATA INDONESIA, JAKARTA – Kasus ajakan membakar bendera Merah-Putih yang dilakukan oleh pemuda Papua, Cobalt Ferry Pakage memasuki episode baru. Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) tahap dua kini dilimpahkan Tim Satgas Cyber Nemangkawi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura.
Kasatgas Humas Nemangkawi, Kombes Pol M. Iqbal Al Qudusy mengimbau para pengguna jejaring sosial, khususnya generasi muda agar lebih baik dan bijak dalam menggunakan media sosial.
Indonesia adalah negara hukum, kata Kombes Pol M. Iqbal Al Qudusy, untuk itu, segala bentuk pelanggaran, baik secara online maupun offline akan berhadapan dengan hukum yang berlaku.
“Generasi muda Indonesia di Papua, kami imbau jangan larut dalam tren teknologi demi konten yang berbau SARA, sehingga membuat kita sendirilah yang akan berhadapan dengan hukum. Mari kita bijak menggunakan media sosial,” tegas Kombes Pol M. Iqbal Al Qudusy.
Video ajakan membakar bendera Merah-Putih itu sejatinya dibuat pada 27 Oktober tahun lalu dan telah disebarluaskan di jejaring sosial, Facebook dengan nama Cobalt yang ia beri judul “Unjuk Rasa Otsus Jilid II.”
Dalam video berdurasi 1 jam 9 menit 23 detik itu, ada adegan di mana Cobalt menarik Bendera Merah-Putih, sementara seseorang yang merekam berteriak “bakar… bakar… bakar di jalan saja.”
Tindakan tidak terpuji ini telah melanggar Undang-Undang No.24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Para pelaku akan dikenai sanksi hukuman penjara selama lima tahun atau denda paling banyak 500 juta Rupiah.
Selain itu, ada hukuman lain yang mengintai, yakni Undang-Undang ITE karena dianggap telah menyebarkan hasutan dan informasi yang menimbulkan kebencian dengan hukuman penjara enam tahun dan denda sebesar 1 miliar Rupiah.