Makin Sulit Keluar Kota, Nih Bagi yang Bepergian Wajib Punya Dokumen Perjalanan

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Mau keluar kota? atau ada rencana bepergian? siapkan dokumen perjalanan Anda.

Aturan baru ini muncul setelah pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Skala Mikro selama 14 hari, mulai 20 April hingga 3 Mei 2021.

Selain memperpanjang, pemerintah memperluas kebijakan ini di lima provinsi, yakni di Sumatra Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, dan Kalimantan Barat.

Sebelumnya, kebijakan itu telah berlaku di 20 provinsi, seperti DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatra Utara.

Total ada 25 provinsi yang memberlakukan PPKM Mikro jilid 6.

Masyarakat yang berada di wilayah PPKM Mikro dan hendak bepergian wajib memiliki dokumen administratif perjalanan yang dikeluarkan oleh kepala desa atau lurah setempat.

Aturan ini tertuang dalam poin 14 huruf c Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro, yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 19 April 2021.

“Dalam hal masyarakat yang akan melakukan perjalanan lintas provinsi/kabupaten/kota maka harus menunjukkan dokumen administrasi perjalanan tertentu/surat izin yang dikeluarkan oleh kepala desa/lurah dengan tanda tangan basah/tanda tangan elektronik dan identitas diri calon pelaku perjalanan,” demikian bunyi petikan Inmendagri.

Lantas, bagaimana cara mendapatkan dokumen administrasi perjalanan?

Cara mendapatkan dokumen 

Dokumen administrasi perjalanan wajib dimiliki individu yang hendak bepergian antarkabupaten/kota atau provinsi.

Dokumen tersebut telah disiapkan oleh jajaran pemerintah daerah (pemda) hingga ke tingkat desa. Pemda menyiapkan rancangan dokumen perjalanan sesuai jenis perjalanan yang diizinkan berdasarkan kriteria. Misalkan orang sakit, melahirkan, atau keperluan penting lainnya.

Masyarakat yang ingin mendapatkan dokumen ini bisa mendatangi kantor kelurahan tempat mereka tinggal. Mereka wajib membawa KTP elektronik atau e-KTP serta menunjukkan surat keterangan sehat dari fasilitas layanan kesehatan atau dokter.

Jika orang yang mengajukan permohonan memenuhi syarat, maka kepala desa atau lurah akan mengeluarkan dokumen administrasi perjalanan.

Bagaimana jika tak bawa dokumen? 

Untuk memastikan kepatuhan masyarakat, pemerintah daerah akan melakukan pengecekan dokumen di titik-titik perbatasan daerah. “Akan ada check point untuk memeriksa hal tersebut,” ujarnya.

Poin 14 huruf d Inmendagri Nomor 9 Tahun 2021 menyebutkan, “bidang perhubungan dan satuan polisi pamong praja untuk melakukan penguatan, pengendalian, pengawasan terhadap perjalanan orang pada posko check point di daerah masing-masing bersama dengan TNI dan Polri selama bulan Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021″.

Menurut Syafrizal, masyarakat yang kedapatan tak membawa dokumen administratif perjalanan tidak akan diizinkan melanjutkan perjalanan. “Diminta memutar dan kembali,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Ketersediaan Pangan dan Harga Terjangkau Salah Satu Indikator Kesuksesan Libur Nataru

Jakarta – Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, mengatakan pihaknya telah memastikan ketersediaan pangan pokok strategis serta...
- Advertisement -

Baca berita yang ini